Sampang, Bhirawa
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, mengajukan 137 narapidana untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, 52 orang akan menerima remisi umum pertama dan 85 orang akan menerima remisi lanjutan.
Kepala Rutan Kemesworo melalui Vitria, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang menyampaikan, rincian narapidana yang diajukan untuk remisi yakni, kasus narkoba 19 orang, kasus korupsi dua orang, narapidana dewasa 114 orang dan narapidana anak dua orang.
Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
”Pengajuan remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berperilaku baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” ujar Vitria, Kamis (31/7) kemarin.
Vitria menjelaskan, jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Sampang sebanyak 203 orang per tanggal 30 Juli 2025.Pengajuan remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri. Sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan menjadi warga negara yang produktif. [lis.fen]


