25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Gelar Restorative Justice, Pelaku Curanmor Kota Batu Diserahkan RSJ

Suasana gelar restorative justice dalam proses penghentian perkara curanmor yang dilaksanakan di Polsek Batu, Selasa (17/6) malam.foto: Anas/Bhirawa

Kota Batu, Bhirawa.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu menghentikan proses penyidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pasar Induk Kota Batu. Penghentian ini dilanjutkan penyidik dengan menyerahkan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Sebelum penyerahan, Polres menggelar Restorative Justice (RJ) yang melibatkan keluarga pelaku dan pihak korban curanmor, Selasa (17/6) malam.

Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Joko Suprianto mengatakan jika pihaknya mendapatkan keterangan berupa foto dan surat dari pihak keluarga yang menyatakan pelaku tengah mengalami gangguan jiwa. “Dari surat ini kami kemudian berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang dan dinyatakan bahwa surat tersebut benar,” ujar Joko, Rabu (18/6).

Dengan kebenaran keterangan itu maka Polres Batu merencanakan pelaku ke RSJ. Untuk itu mereka menggelar RJ untuk memediasi perdamaian antara pihak keluarga korban curanmor dan pihak keluarga pelaku yang digelar di Polsek Batu, Selasa (17/6) malam. RJ ini penting dilakukan untuk bisa menghentikan perkara penyidikan curanmor tersebut.

Dalam RJ, pihak keluarga pelaku datang ke Polsek Batu didampingi Pemerintah Desa tempat domisili pelaku. Mereka menunjukkan surat keterangan yang sebelumnya telah dikirim keluarga pelaku.

Upaya RJ dilakukan sebagai pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang fokus utamanya bukan pada penghukuman pelaku. “Restotaive justice kita lakukan untuk memperbaiki hubungan antara pihak pelaku dengan pihak korban, dan membicarakan penyelesaian kerugian korban sehingga bisa menciptakan perdamaian,” jelas Joko.

Berita Terkait :  Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Raperda RPJMD 2025-2029 serta Perubahan APBD 2025

Dalam restorative justice yang dilakukab, selain menghadirkan pihak pelaku dan pihak korban, penyidik juga menghadirkan perangkat desa, dan pihak perwakilan UPT Pasar Induk Among Tani. Proses RJ inipun melibatkan Kapolsek Batu dan Kanit Reskrim Polsek Batu.

Diketahui, pada Senin (16/6) telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Pelaku diketahui berinisial EP, 28 th, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Penangkapan ini sempat viral karena ada video yang beredar di media sosial dimana pelaku terlihat babak belur saat diamankan petugas di Pasar ÃŒnduk Kota Batu. Dan dalam video yang terekam kamera warga, pelaku sempat diamuk massa namun pihak kepolisian dengan sigap langsung mengamankan dan langsung membawanya ke Polsek Batu.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru