25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Wilayah Surabaya Utara


Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara. Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan dua tersangka beserta barang barang bukti sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas, Iptu Suroto mengatakan, kedua tersangka warga Surabaya yang diamankan ini berinisial WAS (23) dan FZRS (20). Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, hingga dilakukan penangkapan kepada keduanya.

“Kedua tersangka diamankan di Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya. Baik WAS maupun FZRS, diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Surabaya Utara,’’ kata Iptu Suroto, Kamis (10/4).

Suroto menjelaskan, Polisi juga mengamankan barang bukti tas selampang warna hitam. Setelah digeledah, tas tersebut berisi 28 poket sabu. Turut diamankan juga timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000.

“Sebanyak 28 poket sabu ini dikemas dalam plastik klip kecil, dengan berat total sekitar 7,94 gram. Sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan oleh kedua tersangka,’’ jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Tersangka juga mengakui barang bukti sabu itu miliknya,’’ terangnya.

Suroto menegaskan, penangkapan ini bukti dan kokitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan peredaran gelap narkotika. Khususnya di wilayah pesisir utara Surabaya yang kerap menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika.

Berita Terkait :  RUU Sistem Pendidikan Harus Jawab Ketimpangan dan Lindungi Kelompok Rentan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotik. Siapa pun yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,’’ tegasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru