25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Pemkab Gresik Tanggapi Kasus Pencurian Melibatkan Anak di Bawah Umur


Gresik, Bhirawa
Pemkab Gresik, melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas KBPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos), menanggapi serius kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan catatan, kasus curnamor dilakukan anak dibawah umur ini bukan kali pertama terjadi.

Ketiganya pernah menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus serupa yang ditangani Polsek Manyar. Mereka juga mendapat pendampingan oleh pekerja sosial (peksos). Namun, karena kejadian kembali terulang, penanganannya ditingkatkan menjadi intervensi bersama Polres Gresik, Dinas KBPPPA, dan Dinsos.

Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif mengungkapkan, saat ini Dinas KBPPPA Gresik melakukan pendampingan dalam proses hukum. Kemudian asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga ABH.

“Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial (rehabsos) guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut,” kata Dokter Alif, sapaan akrab Wabup Gresik.

Dijelaskan, dari hasil asesmen awal yang dilakukan menunjukkan bahwa faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga. “Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum,” terang wabup.

Dengan status dalam kategori ABH, imbuh Dokter Alif, penanganannya dilakukan sesuai regulasi yakni melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan. “Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” jelas Dokter Alif.

Berita Terkait :  Pansus DPRD Surabaya Soroti Prosedur Penghapusan Aset

Ditambahkan, Dinsos Kabupaten Gresik mendukung langkah yang diambil oleh Dinas KBPPPA dalam penanganan kasus ini. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Dinas KBPPPA memimpin koordinasi dalam pendampingan dan perlindungan ABH.

Sementara itu, Dinsos menjalankan peran sesuai kewenangannya, yaitu melaksanakan rehabilitasi sosial guna memastikan anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang sesuai.

“Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkas Wabup Gresik dr Asluchul Alif. [eri.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru