25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

UHC Capai 99,74 Persen, Wali Kota Probolinggo Dorong BPJS Perkuat Kolaborasi

Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo bersama BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester 1 2025 pada Rabu (19/3) siang. Kegiatan yang berlangsung di ruang Command Center ini dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan memperluas akses jaminan kesehatan bagi seluruh warga.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Aminuddin membanggakan pencapaian Kota Probolinggo dalam hal jaminan kesehatan, “Sejak 1 September 2019, Pemkot Probolinggo sudah mencapai UHC (Universal Health Coverage), dan hingga Maret 2025 mencapai 99,74% penduduk yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkap dr. Aminuddin.

Tujuan forum ini, untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan BPJS Kesehatan, serta memperkuat kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Wali Kota Aminuddin juga mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan perangkat daerah terkait guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dalam menjaga kesehatan.

“Dalam pelaksanaannya, program ini masih banyak yang harus diperbaiki dan dikoordinasikan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan benar-benar dirasakan manfaatnya, dirasakan oleh masyarakat peserta JKN-KIS. Makanya, perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan seluruh stakeholders,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aminuddin menjelaskan bahwa JKN didasarkan pada prinsip-prinsip SJSN, yaitu : gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, portabilitas, dan kepesertaan bersifat wajib.

Berita Terkait :  Internasionalisasi Bahasa Indonesia Harus Ditingkatkan

Dokter Amin menambahkan, JKN mengacu pada prinsip-prinsip SJSN antara lain: kegotong – royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, portabilitas, dan kepesertaan bersifat wajib.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, beberapa instansi terkait, seperti Dinas Sosial PPPA, Dinas Kependudukan, dan Dinas Kesehatan, memiliki peran penting. Dinas Sosial bertanggung jawab dalam validasi data peserta JKN-KIS segmen PBI JK, sementara Dinas Kependudukan memastikan data NIK yang tercatat di server Dukcapil pusat. Sedangkan Dinas Kesehatan menerima pendaftaran peserta PBPU BP pemda dan validasi data secara berkala bersama BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr. Dian Diana Permata, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo atas komitmennya menyediakan jaminan kesehatan untuk seluruh warga.

“Keanggotaan BPJS Kesehatan bagi warga Kota Probolinggo sudah tercover oleh pemerintah, dan tentunya dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat,” kata dr Dian. (fir.ca)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru