Gresik, Bhirawa
Polres berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, yang telah meresahkan masyarakat. Salah satu korban pencurian Ahmad Indrajit, tak kuasa sembunyikan kebahagiaan saat motornya dikembalikan.
”Alhamdulillah sepeda motor kami kembali, terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Gresik. Motor kesayangannya berhasil kembali berkat gerak cepat tim, dan semuanya gratis tidak ada biaya saat motor dikembalikan,” Ujar Indrajit.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, aksi pencurian terjadi pada malam tanggal 26 Februari 2025. Indrajit yang memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario dan Supra, di teras rumahnya mendapati kendaraan tersebut hilang pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB. Ia pun, segera melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Kemudian penyelidikan bermula saat Tim Raimas Kalamunyeng, menerima laporan gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Setelah melakukan pengecekan dan tidak menemukan indikasi pelanggaran, tim melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-alun Gresik, hingga bergerak ke Jl Panglima Sudirman.
”Masih terus mengembangkan kasus ini, dan memburu pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ungkapnya.
AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. [kim.fen]