27 C
Sidoarjo
Monday, March 10, 2025
spot_img

Polres Sumenep Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga

Sumenep, Bhirawa
Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep mengamankan 271 botol minuman keras (miras) tanpa izin. Ratusan botol miras arak Bali merk Barong itu disita dari tangan seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, barang bukti sitaan Miras itu dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Unit patroli langsung menindaklanjuti laporan.

AKP Widiarti menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali itu. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumenep,” ucapnya.

AKP Widiarti menerangkan, barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol. Kini pemilik Miras itu dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

”Kami menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep, utamanya selama bulan puasa ini. Informasi masyarakat sangat kami perlukan untuk meminimalisir peredaran miras di Sumenep,” tukasnya. [sul.fen[

Berita Terkait :  Panitia Pelantikan DPRD Kota Surabaya Lakukan Gladi Resik

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru