27 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

KPU Tulungagung Pastikan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Besok

Tulungagung, Bhirawa.
KPU Tulungagung akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada hari ini, Kamis (6/2) malam. Penetapan pemenang Pilkada Tulungagung 2024 ini akan digelar di salah satu hotel ternama di Kota Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, Rabu (5/2), mengungkapkan pelaksanaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan dilakukan pada Kamis (6/2). “Penetapannya dilakukan pada malam hari, jam 19.00 WIB,” ujarnya.

Ia mengakui penetapan pasangan kepala daerah terpilih ini setelah ada keputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2) lalu. Putusan MK tersebut menyatakan permohonan pemohon yakni pasangan Cabup/Cawabup Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti, tidak dapat diterima.

KPU Tulungagung rencananya akan menetapkan pasangan Cabup/Cawabup Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih. Paslon dengan akronim Gabah ini mendapat suara terbanyak dalam Pilkada Tulungagung 2024.

Lutfi Burhani selanjutnya menyatakan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih itu bakal dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan sesuai hasil rapat antara KPU RI bersama Komisi II DPR RI.

Namun demikian, Lutfi Burhani menyebut sebelum dilakukan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, KPU Tulungagung akan membuat surat usulan pengesahan dan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih pada DPRD Tulungagung. Usulan pengesahan itu akan diproses di DPRD Tulungagung sampai pada pelantikan.

Berita Terkait :  IWAPI Kabupaten Lamongan Dorong Ekonomi Keluarga

“Surat ke DPRD akan dilampiri tiga surat lainnya. Yakni surat keputusan dari MK terkait keputusan perkara Pilkada Tulungagung, SK KPU Tulungagung tentang rekapitulasi hasil pemilihan dan SK KPU Tulungagung tentang penetapan paslon terpilih. Setelah itu kewenangan dari DPRD,” jelasnya.

Sebelumnya, Lutfi Burhani meminta semua pihak di Tulungagung untuk menghormati putusan MK. Ia meyakini putusan MK tersebut merupakan putusan terbaik. Termasuk dari kacamata hukum.

“Kami dari KPU Tulungagung sangat berterimakasih pada semua pihak. Namun juga menghargai paslon 03 yang menyampaikan gugatan permohonan yang sangat kami hargai, karena itu hak demokrasi. Dan kita harus mematuhi bersama apa pun putusan MK. Ini adalah putusan final,” tuturnya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru