27 C
Sidoarjo
Monday, February 3, 2025
spot_img

Dijamin Lebih Murah, Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi

Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pertamina memastikan harga di tingkat pangkalan akan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Senin (3/2) menegaskan secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

Menambahkan , Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

“Saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46ribu lebih pangkalan dengan sebaran 36ribu lebih pangkalan di Jawa Timur, 5 ribu lebih pangkalan di Bali dan 4 ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Adapun keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3kg.

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Ahad.

Sementara untuk memudahkan masyarakat membeli LPG, Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Madiun Resmikan Operasional Pomindo

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” terang Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari .

Perlu diketahui, aturan pembelian LPG 3 kg bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007,

Perpres Nomor 38 Tahun 2019, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2021, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007, dan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. [riq.cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru