Sampang, Bhirawa.
Agenda pemilihan kepala desa (pilkades) direncanakan digelar tahun ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 miliar.
Sayangnya, hingga sekarang jadwal pelaksanaan pilkades serentak tersebut belum ditentukan karena terganjal aturan. Yakni, Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa.
DPMD masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari aturan di atasnya.
Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanta menyampaikan, pihaknya belum menentukan jadwal pelaksanaan pilkades serentak. Rabu (29/1/25).
Tapi, anggarannya sudah disiapkan dalam APBD 2025. Yakni, sebesar Rp23 miliar. Menurutnya, terbitnya UU 3/2024 berpotensi mengubah agenda pilkades serentak yang direncanakan digelar tahun ini.
Sebab, dalam UU tersebut diatur perubahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Otomatis, aturan tersebut berdampak pada masa jabatan puluhan kepala desa di Kota Bahari.
“Kami masih menunggu peraturan pemerintah sebagai turunan dari perubahan undang-undang tentang desa,” tuturnya.
Sudarmanta mengungkapkan, anggaran yang disiapkan akan digunakan untuk pelaksanaan pilkades 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Artinya, tidak hanya untuk 143 desa yang sekarang masih dijabat oleh Pj Kades.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak memang belum dijadwalkan karena masih menunggu aturan turunan dari perubahan undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala desa. Apalagi, Kabupaten Sampang belum memiliki bupati definitif,” ungkapnya. [lis.dre]