26 C
Sidoarjo
Tuesday, March 4, 2025
spot_img

Angkutan Barang Dilarang Membawa Penumpang Masuki Tempat Wisata

Situbondo, Bhirawa.
Personel Satlantas Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan edukasi terkait larangan kendaraan barang baik pickup atau truk mengangkut penumpang. Dalam kegiatan patroli tersebut, Kanit Patroli Lantas Aipda Dedi memberikan warning kepada beberapa sopir pickup yang membawa penumpang ke Pantai Wisata Pasir Putih.

Kasat Lantas AKP Andy Bahtera Indra Jaya mengatakan edukasi dan peringatan kepada para sopir angkutan barang yang membawa penumpang dilakukan sebagai langkah preemtif dan preventif agar supaya tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar tata tertib berlalu lintas di jalan raya Situbondo. “Kami jelas melarangnya, termasuk saat masuk ke kawasan wisata Pasir Putih,” urai Andy.

Andy juga menegaskan sanksi pertama masih diawali dengan teguran dan edukasi terkait bahaya membawa penumpang dengan kendaraan barang atau bak terbuka.

“Apabila ditemukan kembali, sopir yang melakukan pelanggaran akan langsung kami tilang di tempat untuk memberikan efek jera. Terlebih pelanggarannya dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan yang lain. Itu karena masuk dalam pelanggaran yang berpotensi pada kecelakaan,” kata Andy Bahtera Indra Jaya.

Andy Bahtera Indra Jaya menambahkan, jenis kendaraan yang seharusnya digunakan khusus untuk membawa barang namun digunakan untuk memuat orang dapat membahayakan dan mengancam nyawa penumpang sendiri. “Sehingga bisa membahayakan kendaraan lain,” tandas Andy.

Guna mengantisipasi adanya kecelakaan fatal, aku Andy, saat ini pihaknya memberikan warning kepada para pengemudi. Paling tidak nantinya tidak mengulangi kembali. “Sebab jika tidak, Satlantas akan memberikan tindakan yang lebih tegas lagi,” papar Andy.

Berita Terkait :  323 SMP di Sampang Terima BOS

Untuk saat ini, kupas Andy, penindakan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut bukan mencari-cari kesalahan pemilik kendaraan “Justru kami sangat menyayangi masyarakat yang salah menggunakan atau menaiki kendaraan barang dengan bak terbuka yang notabene sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya,” pungkas Andy.[awi.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru