Kota Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah telah menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 hingga 6,5 persen, yakni, dari Rp 2.274.277 pada 2024 naik menjadi Rp 2.422.105 pada 2025.
“Besaran usulan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Yakni, Kenaikan merata di seluruh Indonesia 6,5 persen,” tutur Plt. Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati, Rabu (11/12).
Harum menuturkan, usulan kenaikan ini telah melalui kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan pekerja dalam sidang pertama dewan pengupahan.
Adapun usulan kenaikan UMK ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah disetujui dan ditetapkan oleh pemprov, maka nominal UMK baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. “Jika sudah ditetapkan, UMK harus ditetapkan oleh perusahaan yang wajib menerapkan UMK. Untuk pengawasan pelaksanaannya nanti dari provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut Harum menjelaskan, usulan kenaikan UMK telah melalui sejumlah pertimbangan. Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tren kenaikan upah selama 4-5 tahun terakhir.
“Usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Juga, tetap mempertimbangkan daya saing perusahaan. Sehingga, ekonomi dapat berputar dengan baik,” tandasnya. [dar.wwn]