30 C
Sidoarjo
Monday, November 25, 2024
spot_img

Legislatif Ajukan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun dan Ekskutif Empat Raperda

Kota Madiun, Bhirawa.
Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2025 DPRD Kota Madiun bakal membahas 7 Raperda untuk mendapatkan proses lebih lanjut. Terdiri 3 Raperda Inisiatif DPRD yang menjadi Propemperda Tahun 2025. Sedang dari Ekskutif sebanyak 4 Raperda.

Sidang Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd didampingi Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi. Hadir pula Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, Sekda Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, MT bersama para Kepala OPD, Forkopimda, para Camat dan undangan lainnya, di gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (22/10).

Berdasarkan surat Ketua Bapemperda DPRD Kota Madiun mengajukan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun sebagai berikut : Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerinthan Kota Madiun. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun. Rapeda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan berdasarkan surat Wali Kota Madiun mengusulkan 4 Raperda Pemerintah Kota Madiun yaitu : Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya dalam sambutannya menyatakan, berdasarkan hasil konsultasi dari Provinsi Jawa Timur dan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara Bapemperda DPRD Kota Madiun dan Tim Harmonisasi dan Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Madiun, maka program pembentukan paraturan daerah Kota Madiun Tahun 2025 sebanyak 7 Raperda.

Berita Terkait :  PT Petrokimia Gresik Perbaiki Lima Geladak Nelayan Lumpur

“Kami berharap Raperda yang telah diagendakan dalam Propemperda tahun 2025 sedapat mungkin dilengkapi dengan Naskah Akademik atau latar belakang yang mendasari diusulkannya Raperda-raperda dimaksud kecuali untuk Raperda rutin,”kata Armaya berharap. [dar.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img