26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Akselerasi Pengupayaan Pendidikan Aman Melalui PPKSP

Penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan salah satu upaya krusial dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa. Melalui program PPKSP (Pendidikan Pengembangan Karakter dan Siswa Peduli), penanganan kekerasan tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga pada penanganan yang komprehensif terhadap kasus-kasus yang terjadi. Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran siswa, guru, dan seluruh komunitas sekolah agar terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, dengan pendekatan berbasis karakter dan kepedulian.

Dan, secara regulatif pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi siswa. Regulasi ini urgent terperhatikan oleh semua pihak, pasalnya sejak peluncuran Permendikbudristek PPKSP pada 8 Agustus 2023 hingga 10 Oktober 2024 tercatat sebanyak 404.956 satuan pendidikan (93,71%) telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, ditingkat daerah sebanyak 27 satgas provinsi (71,05%) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79%) telah terbentuk,(Kompas,13/10/2024).

Itu artinya, pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan pendidikan. Terbukti, implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam waktu lebih dari satu tahun sejak peluncurannya. Dengan terbentuknya TPPK di 93,71% satuan pendidikan dan pembentukan satgas di 71,05% provinsi serta 85,79% kabupaten/kota, hal ini mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mendukung upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Berita Terkait :  Cegah Korupsi di Daerah, Perkuat Fungsi APIP

Namun, kendati demikian kolaborasi lintas sektor dalam implementasi PPKSP sangat urgent terperhatikan. Karena bisa jadi masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam memastikan sisa satuan pendidikan dan wilayah yang belum membentuk TPPK atau satgas agar bisa segera melengkapi struktur pencegahan kekerasan. Sehingga, masih perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan implementasi yang merata di seluruh satuan pendidikan dan wilayah yang belum sepenuhnya mengikuti regulasi ini.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img