30.2 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

Jumlah Suara Pemilihan Bupati Malang dan TPS Bertambah

Kab Malang, Bhirawa.
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang, yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Sedangkan jumlah DPS di kabupaten setempat sebanyak 2.065.986 orang. Selain itu, jumlah DPS tersebut juga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Penetapan DPS tersebut dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024, pada 11 Agustus 2024.

Penetapan rekapitulasi DPS sebanyak 2.065.986 orang pemilih, sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota. “DPS yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. Jumlah daftar pemilih itu kemudian bertambah sebanyak 19.907 orang, pada DPS yang baru saja ditetapkan,” terang Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (12/8), kepada wartawan.

Sebelumnya, lanjut dia, pada Pemilukada 2020 Kabupaten Malang terdapat 2.046.889 orang sebagai daftar pemilih. Sedangkan penambahan daftar pemilih itu karena adanya pemilih baru. Sedangkan penambahan daftar pemilih itu juga menyebabkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang ikut bertambah. Sebelumnya, ada 3.960 proyeksi TPS yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit), kini terdapat 4.041TPS.

Berita Terkait :  Bank Jatim Serahkan Bantuan Mobil Damkar ke Pemkab Ngawi

“Penambanhan jumlah TPS bertambah, karena penambahan jumlah pemilih dan penyesuaian geografis, yakni satu TPS maksimal 600 orang pemilih. Dan setelah penetapan DPS untuk Pilkada 2024, tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat pada 18-27 Agustus 2024,” jelas Marhaendra.

Kemudian, kata dia, dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 18 Agustus hingga 13 September 2024. Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada 14 sampai dengan 21 September 2024 dan pengumuman DPT pada 22 September hingga 27 November 2024. Dan berdasarkan hasil penetapan DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang, data pemilih terbanyak ada di Kecamatan Singosari, yakni sebanyak 132.871 orang pemilih dengan 251 TPS. Sedangkan jumlah data pemilih yang paling sedikit ada di Kecamatan Kasembon, yakni sebanyak 24.562 orang pemilih dengan 58 TPS.

“Jadi untuk Pemilukada 2024 di Kabupaten Malang berdasarkan Coklit ada tambahan jumlah pemilih, dan juga ada tambahan jumlah TPS. Sehingga dengan sudah kita tetapakan DPS untuk Pilbup Malang, maka KPU Kabupayten Malang tetap akan melanjutkan tahapan Pemilu selanjutnya,” tandas Marhaendra. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img