32 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Tak Ada Peluang Konsesi Tambang bagi Ormas Keagamaan di Jatim

Pemprov, Bhirawa
Peluang untuk mendapat konsesi tambang tak dapat dinikmati ormas keagamaan di wilayah Jatim. Hal ini lantaran konsesi tambang hanya berlaku untuk mineral dan batu bara untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di bawah penguasaan negara.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nurkholis menuturkan, konsesi tambang yang dapat diberikan ke ormas keagaman salah satunya eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Sementara di Jatim sendiri tidak ada wilayah yang menjadi titik eks PKP2B.
“Jadi dulu ada istilah kontrak karya pertambangan seperti PKP2B  yang sekarang diganti istilah dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Nurkholis, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut Nurkholis mengatakan, PKP2B yang dulu diberikan kepada perusahaan swasta kini harus diubah menjadi IUP. Seiring waktu, ada WIUPK yang diubah tapi ada juga yang tidak dilanjutkan. Wilayah-wilayah tersebutlah yang digunakan untuk konsesi tambang bagi ormas keagamaan.
“Sejauh ini yang memiliki kontrak karya memang hanya batu bara. Tapi tidak menutup kemungkinan tambang mineral lainnya yang dulu statusnya kontrak karya. Seperti freeport dulu kan juga kontrak karya dan sekarang sudah diubah IUP-nya,” jelas Nurkholis yang juga Pj Wali Kota Probolinggo tersebut.

Di Jatim sendiri, lanjut Nurkholis, tidak ada tambang yang berstatus kontrak karya. Sementara di luar Jawa, tambang dengan status kontrak karya khususnya PKP2B memang jumlahnya cukup besar hingga ratusan ribu hektar. “Masak ya mau ngasih konsesi tambang galian C sertu pasir itu,” ujarnya.

Berita Terkait :  Danrem 084/BJ Pastikan Operasi Teritorial TNI 2024 Tepat Sasaran

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.

Pemberian konsesi tambang tersebut khususnya untuk badan-badan usaha yang ada di ormas. Baik itu dengan format pengelolaan oleh koperasi yang ada di ormas atau PT.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.[tam]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img