Penandatanganan naskah MoU di pendopo Muda Graha Kab. Madiun, Rabu (10/7) oleh Pj Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto selaku pihak kesatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad sebagai pihak kedua. Tampak Pj. Bupati dan Kajari Kab Madiun menunjukkan berita acara seperti foto diatas. foto sudarno/bhirawa.
Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya melakukan penatausahaan asset milik daerah. Untuk itu, pada Rabu (10/7) dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tentang Penanganan Permasalahan Hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan naskah MoU di Pendopo Muda Graha, Madiun itu dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto selaku pihak kesatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad sebagai pihak kedua. Acara ini disaksikan oleh Pj Sekda Kab. Madiun, Sodik Hery Purnomo, staf ahli bupati, asisten sekda dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab. Madiun.
Ditemui seusai acara, Pj Bupati Madiun menegaskan bahwa pihaknya menganggap kerjasama dengan kejaksaan ini sangat penting dalam rangka mengawal proses penatausahaan asset-aset Pemda, karena dimungkinkan ada dampak terkait dengan masalah perdata.
Sebelum melangkah, lanjut Pj Bupati Madiun, tentunya ada proses yang harus dikomunikasikan dengan kejaksaan. Ini sebuah kehati-hatian Pemda dalam rangka melakukan penatausahaan asset-aset di masing-masing OPD dan tentunya berakhir pada asset milik Pemda.
“Kita komitmen selesaikan bersama kejaksaan (asset-aset milik Pemda), termasuk di dalamnya jika terjadi sengketa. Alhamdulillah pihak kejaksaan mengapresiasi niatan kita untuk penatausahaan asset kita,” ungkap Pj Bupati Madiun. (dar.hel)