27.3 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pelapor Kasus Dugaan Gratifikasi Suara Caleg Dipanggil Penyidik Polda Jatim


Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan gratifikasi aliran uang pengkondisian suara Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Serentak 2024, yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Anis Suhartini, terus bergulir dalam proses hukum.

Pada 2 Juli 2024, sang pelapor berinisial DM dipanggil oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Pemanggilan itu terkait penajaman Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh kuasa hukum DM pada 27 Maret 2024.

Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat, Selasa (9/7), kepada wartawan membenarkan, jika pelapor kasus dugaan gratifikasi mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini oleh Polda Jatim yang dilayangkan kepada DM melalui surat bernomor B/6480/VI/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus.

Sedangkan permintaan keterangan itu berlangsung di ruang Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dengan penyidik Kompol Redik Tribawanto SH MH dan tim.

Selama penajaman Dumas berlangsung, lanjut dia, DM ditanyai beberapa hal. Terutama seputar keterangan yang disampaikan dalam Dumas. Salah satu poin yang mendapat atensi besar adalah terkait uang dalam seribu lebih amplop yang ditemukan penyidik di kediaman salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK Singosari).

“Penyidik menanyakan rincian uang yang ditemukan itu dari Caleg siapa. Dan temuan itu terdapat amplop yang berisi uang sebesar Rp 800 ribu, beserta brosur berisi foto Caleg DPRD RI Daerah Pilihan (Dapil) V Malang Raya H Ali Ahmad di rumah Anis Suhartini, di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” jelasnya.

Berita Terkait :  Sepekan Lebih Operasi Zebra Semeru 2024, Dominasi Pelanggar Lalu Lintas di Bawah Umur

Penyidik Reskrim Polda Jatim yang menanyakan hal itu, lanjut Bakti, kliennya menjawab dan memberikan penjelasan secara detil dari mana saja uang tersebut berasal. Dan yang mencengangkan yaitu untuk memberikan amunisi mejelang pencoblosan Pileg, agar suara Caleg DPR RI H Ali Ahmad, Caleg DPRD Kabupaten Malang dan Caleg DPRD Provinsi Jatim dari partai yang sama mendapatkan tambahan suara di Pileg.

Bahkan, Caleg-Caleg tersebut tidak hanya berasal dari satu partai saja, tetapi beberapa partai. Selain itu, DM juga mengakui bahwa temuan uang sebesar Rp 800 ribu dalam lima amplop di kediaman Anis Suhartini.

“Amplop yang ditemuakan di rumah Anis itu juga merupakan sisa distribusi untuk petugas PPK. Dan amplop tersebut bertujuan sebagai pelicin agar bisa mendapatkan dokumen negara yang resmi dari para petugas PPK,” ungkapnya.

Rinciannya, Bakti menjelaskan, temuan uang yang diduga sebagai uang gratifikasi untuk memuluskan perolehan suara yang dikemas dalam ribuan amplop. Dan di rumah salah satu petugas PPK Singosari, misalnya ditemukan 1.546 amplop dengan masing-masing berisi uang sebesar Rp 25.000 atau totalnya mencapai Rp 38.650.000.

Selain uang dalam amplop-amplop tersebut, juga ditemukan kartu nama serta brosur foto Ali Ahmad. Sedangkan di kediaman Anis juga ditemukan nominal uang yang lebih besar lagi.

“Yakni lima amplop masing-masing berisi uang sebesar Rp 800 ribu, lalu 12 bendel amplop dengan total nilai sebesar Rp 130 juta, serta 68 amplop berisi masing-masing Rp 100.000. dan selain itu juga terdapat kartu nama Ali Ahmad serta brosur-brosur berisi foto dia, serta ditemukan uang yang berasal dari beberapa Caleg berbeda partai politik (parpol),” tandasnya. [cyn.gat]

Berita Terkait :  Sosialisasi Penanganan ODGJ Berbasis Keluarga dan Komunitas

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img