32 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Ingatkan Pemkot Soal Wacana Pasar Terpadu Arjowinagun Tak Sekedar Wacana

Sekretaris Komisi B Dewan DPRD Kota Malang, H. Arief Wahyudi
Kota Malang, Bhirawa.
Wacana pembangunan pasar terpadu di kawasan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD berharap, wacana tersebut, tidak sekadar isapan jempol belaka. Namun, harus ada kajian yang sangat detil.

Sekretaris Komisi B Dewan DPRD Kota Malang, H. Arief Wahyudi menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terutama dari sisi dampak sosial yang juga harus dilakukan kajian yang mendalam.

Ia menyebut, kajian dari sisi sosial terkait kesiapan pedagang untuk menempati pasar terpadu dan dilakukan komunikasi yang kuat dengan seluruh stakeholder.

Dirinya tidak ingin wacana yang sudah disampaikan tersebut hanya menjadi angin segar dan kemudian menghilang begitu saja. “Jangan hanya sekedar wacana tetapi dilakukan kajian yang mendalam, agar bisa terealisasi,” ujar Arif Wahyudi Selasa (9/1/2024) kemarin.

Menurut politisi PKB itu, Masyarakat jangan diberi harapan hampa. Tetapi jika Pemerintah sudah menyampaikan rencana pembangunan pasar terpadu minimal sudah mempunyai kajian dasar atas kebutuhan membangun pasar tersebut.

Pihanya mencontohkan mencontohkan dua proyek pembangunan di Kota Malang yang sampai saat ini dinilai masih kurang optimal pemanfaatannya, yakni Terminal Hamid Rusdi dan Gedung Islamic Center.

“Dua contoh itu, sudah cujup, makanya saya minta Pemerintah benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum wacana Pasar Terpadu,” imbuhnya,

Dirinya menilai wacana pembangunan Pasar Terpadu itu dimaksudkan untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) adalah rencana yang kurang sesuai.

Sebab menurutnya, PKL memang cenderung mendatangi pusat keramaian. Termasuk PKL yang berjualan di ruas jalan sekitar pasar. “Kalau kita faham pikiran dasar PKL maka membangun pasar untuk menampung PKL kurang pas, karena PKL itu sifatnya akan mendatangi pusat keramaian,” tegasnya.

Namun menurutnya akan lebih sesuai jika rencana itu dimaksudkan untuk memfasilitasi PKL untuk bisa memiliki tempat berjualan yang tidak berpindah-pindah.

“Namun kalau ingin merubah PKL menjadi pedagang pasar itu akan lebih tepat dan merubah mindset ini dibutuhkan piranti hukum dan penegakan oleh aparat secara tegas,” tambahnya.

Selain itu, wacana tersebut dapat disebut urgent jika dimaksudkan untuk mengurai kemacetan. Terutama pada ruas jalan di tengah Kota Malang yang saat ini masih sering dilalui oleh kendaraan dengan muatan tonase besar. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img