Sampang, Bhirawa
Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang menggratiskan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR secara gratis mulai 3 Januari 2024. Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu regulasi bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.
Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Mamik menyampaikan bahwa uji KIR gratis tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji seperti angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. “Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor gratis semua dan selayaknya dilakukan enam bulan sekali,” ungkapnya, Jum’at (5/1/2024).
Pihaknya berharap dengan adanya penggratisan tersebut para pemilik kendaraan lebih peduli dengan kondisi kendaraannya terutama bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang umum sehingga kondisinya tetap layak jalan. “Masyarakat bisa datang di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang mulai pukul 07.30-15.00 WIB,” pungkasnya.[lis.ca]