Kota Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 10 dari 19 pasangan yang mendaftar program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kota Probolinggo dinyatakan tidak lolos skrining. Hanya sembilan pasangan yang akhirnya mengikuti sidang isbat yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nugroho Tanjung mengatakan para pemohon yang tidak lolos skrining terbentur sejumlah persoalan, mulai dari pernikahan yang dilakukan saat masih di bawah umur hingga masih adanya ikatan perkawinan dengan pasangan lain.
“Ada beberapa faktor. Nikah siri dilakukan masih anak-anak, kemudian saat nikah siri masih ada ikatan pernikahan, dan faktor-faktor lainnya,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Achmad Fausi, menegaskan sidang isbat nikah tidak serta merta mengesahkan seluruh permohonan yang diajukan masyarakat. Setiap pasangan harus memenuhi syarat dan rukun perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus terpenuhi syarat dan rukun perkawinan. Jangan sampai misalnya memiliki lebih dari satu istri tanpa prosedur yang benar atau masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Tidak boleh juga ada hubungan yang dilarang dalam hukum Islam,” katanya.
Fausi menambahkan, kegiatan isbat nikah tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk melakukan nikah siri karena yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak akibat tidak memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Didik, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk memilih nikah siri dengan dalih biaya. Ia menegaskan pencatatan nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan pada jam kerja.
“Kalau menikah di kantor KUA itu gratis. Kalau di luar kantor ada biaya resmi Rp600 ribu. Saya yakin kalau sampai Rp1 juta itu bukan dari KUA, mungkin ada pihak lain. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk menikah secara resmi melalui KUA,” ujarnya.
Ia berharap semakin sedikit masyarakat yang mengajukan isbat nikah pada masa mendatang karena seluruh perkawinan telah dicatatkan secara resmi sejak awal. [fir.kt]


