24.5 C
Sidoarjo
Monday, August 10, 2026
spot_img

Transfer Daerah Menyusut, DPD RI Siapkan Jurus Baru Perkuat Pendapatan Asli Daerah

Diskusi penyusunan laporan akhir sebagai dasar rekomendasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber pendapatan daerah lainnya yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.

DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mendorong DPD RI menyiapkan terobosan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran), Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar diskusi penyusunan laporan akhir sebagai dasar rekomendasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber pendapatan daerah lainnya yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026)

Kepala Puskadaran Sri Sundari menjelaskan, berkurangnya transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan serius karena masih banyak daerah yang bergantung pada dana tersebut untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, daerah perlu memiliki strategi baru dalam meningkatkan pendapatan secara mandiri.

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pemerintah pusat. Penguatan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi strategi utama agar pembangunan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Sri Sundari.

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskalnya melalui penyederhanaan pajak daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga kebijakan opsen kendaraan bermotor. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari regulasi, administrasi perpajakan, integrasi sistem, kapasitas sumber daya manusia, hingga karakteristik ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

Berita Terkait :  Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025, Ketua Komite III DPD RI Sampaikan Empat Poin

Dalam diskusi tersebut, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Arwani Hidayat menilai rekomendasi yang disusun harus berbasis data dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Menurutnya, hasil kajian harus memperlihatkan urgensi pembentukan regulasi sekaligus memberikan solusi yang dapat diterapkan dalam penyusunan kebijakan.

“Laporan kajian harus menghasilkan rekomendasi yang implementatif sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan usulan RUU dan pembahasan Program Legislasi Nasional,” ujar Arwani.

Sementara itu, akademisi Dedi Budiman Hakim menilai daerah perlu memperluas sumber-sumber pendapatan melalui optimalisasi aset, penguatan BUMD, serta pengembangan skema pembiayaan yang lebih inovatif. Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal daerah juga memerlukan dukungan regulasi yang lebih adaptif agar mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.

Melalui forum yang melibatkan pejabat struktural, analis legislatif, dan tim penyusun laporan tersebut, DPD RI menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif sebagai landasan penyusunan RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!