26 C
Sidoarjo
Wednesday, September 9, 2026
spot_img

TPQ Maut Tempat Guru Cabuli 9 Santriwati di Pasuruan Tak Berizin

Kantor Kemenang Kabupaten Pasuruan di Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Rabu (9/9) sore. bhirawa/hilmi husain

Kemenag Turun Tangan Selamatkan Siswi

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengajar berinisial NH (45) terhadap sembilan santriwatinya di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, membuka fakta baru yang mencengangkan. Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempat pelaku beraksi ternyata beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Sugiono menyatakan, lembaga keagamaan non-formal tersebut luput dari radar pengawasan lantaran tidak tercatat dalam sistem resmi.

”Kami kesulitan menelusuri lembaga yang tidak berizin. Kami tidak bisa mendeteksi karena masyarakat bisa membuka TPQ dan mengajari anak-anak mengaji begitu saja,” ujar Sugiono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (9/9) sore.

Meski berada di luar struktur pembinaan formal, Kemenag memastikan tidak akan lepas tangan. Pihaknya langsung menerjunkan penyuluh agama ke lokasi guna meredam keresahan warga sekaligus mengamankan masa depan pendidikan para korban dan santri lainnya.

Sebagai langkah cepat, Kemenag menyiapkan skema relokasi bagi para santri agar bisa tetap mengenyam pendidikan agama di TPQ terdekat yang sudah mengantongi izin resmi.

”Jadi kami tetap akan ke Tutur, terutama untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak. Kemungkinan kami arahkan ke TPQ terdekat yang tentunya sudah punya izin operasional,” papar Sugiono.

Berita Terkait :  Dukung Produktivitas Pertanian, Mahasiswa Untag Surabaya Perkenalkan Alat Penebar Pupuk Semi Otomatis bagi Petani Desa Gedangan

Peristiwa itu dijadikan pil pahit sekaligus momentum bagi Kemenag Pasuruan untuk memperketat pengawasan. Saat ini, tercatat ada sekitar 1.800 TPQ di Kabupaten Pasuruan yang telah mengantongi izin operasional.

Sugiono merinci, aturan pendirian TPQ kini diperketat. Lembaga wajib berbadan hukum yayasan dengan SK Kemenhem, memiliki minimal tiga orang ustaz atau ustazah, serta sekurang-kurangnya 15 santri. Ketetapan minimal tiga pengajar itu bukan tanpa alasan. Langkah ini sengaja dipatok agar proses belajar mengajar tak dikendalikan oleh figur tunggal, sehingga pengawasan internal bisa berjalan optimal.

”Saat proses pembelajaran ada banyak orang, pengajar tidak menjadi sosok tunggal. Selama proses pembelajaran bisa saling mengawasi,” imbuh Sugiono.

Selain itu, TPQ yang legal secara otomatis masuk dalam jaringan pembinaan terpadu lewat Forum Silaturahmi Antar-TPQ (Fushilat) dan ekosistem Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ).

Diketahui sebelumnya, aksi senyap NH (45) mencabuli sembilan santriwatinya yang terdiri dari lima anak SD dan empat anak SMP akhirnya terbongkar. Aksi tak senonoh itu dilakukan di lingkungan TPQ pada rentang 10-11 Juli 2026.

Kedok pelaku terbongkar usai salah satu korban berani mengadu kepada orang tuanya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti perangkat desa bersama aparat kepolisian hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Rabu (2/9).

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait :  Peresmian Gedung Kejari Kota Batu Bukti Sinergitas Pemkot dan Kejaksaan

Demi memulihkan situasi dan mencegah timbulnya korban baru, aktivitas belajar mengajar di lokasi tersebut kini telah dihentikan total berdasarkan hasil rembuk tiga pilar antara pihak desa, kecamatan, dan UPTD PPA Kabupaten Pasuruan. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!