Pemprov Jatim, Bhirawa. – Sinergi lintas instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr Soetomo) bersama BP3MI dan KJRI Johor Bahru berhasil mengamankan kepulangan dua balita Warga Negara Indonesia (WNI) yang telantar di Malaysia.
Penanganan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui kolaborasi erat Disnakertrans Jatim, Dinsos Jatim, BP3MI Jawa Timur, serta RSUD Dr. Soetomo.
Kadisnakertrans Jatim melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Jatim Purwanti Utami menyampaikan, begitu mendarat di Bandara Internasional Juanda, pemulangan kedua balita tersebut langsung dikawal ketat oleh tim gabungan.
Langkah awal yang diambil adalah memastikan hak kesehatan anak terpenuhi dengan melakukan medical check-up oleh tim dokter RSUD Dr. Soetomo. Setelah dinyatakan sehat, Disnakertrans Jatim melalui UPT P2TK bersama Dinsos Jatim dan BP3MI segera membagi klaster penanganan lanjutan berdasarkan kondisi pemetaan keluarga asal.
Peran Dinsos Jatim menjadi krusial dalam menyelamatkan Mohammad Fadhil. Karena pihak keluarga di daerah asal tidak mampu menerima bayi tersebut akibat faktor ekonomi, Dinsos Jatim langsung mengambil alih pengasuhan negara. Bayi Fadhil ditempatkan di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo untuk memastikan tumbuh kembang dan hak dasar anak tetap terpenuhi di lingkungan panti asuhan yang aman.
Sementara itu, kolaborasi Disnakertrans Jatim, BP3MI Jatim, dan Disnaker Kabupaten Probolinggo bergerak cepat untuk memfasilitasi Haikal Nur Rahman. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh BP3MI dan dinas tenaga kerja, pihak keluarga di Probolinggo menyatakan siap menerima kembali sang anak.
Purwanti Utami juga menjelaskan petugas UPT P2TK Disnakertrans Jatim kemudian memfasilitasi seluruh akomodasi pengantaran Haikal dari bandara hingga ke kampung halaman untuk diserahterimakan langsung kepada pihak keluarga kandung.
Aksi cepat pemulangan ini merujuk langsung pada mandat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta regulasi turunan di tingkat kementerian. Melalui integrasi kerja antara bidang penempatan tenaga kerja (Disnakertrans), jaring pengaman sosial (Dinsos), pelindungan migran (BP3MI), dan pelayanan kesehatan (RSUD Dr. Soetomo), mata rantai penanganan PMI bermasalah beserta anak-anaknya dapat terselesaikan secara tuntas dan manusiawi di Jawa Timur.[rac.ca]



