28 C
Sidoarjo
Tuesday, August 25, 2026
spot_img

P-APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Disahkan, Layanan Dasar dan 33 Program Prioritas Jadi Garansi Utama

DPRD Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan secara resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan strategis penyesuaian anggaran daerah tersebut ditetapkan melalui agenda rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8).

Penetapan regulasi keuangan daerah itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo yang disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan legislatif.

Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum utama bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja pada sisa tahun anggaran berjalan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran eksekutif, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran hingga tercapai kesamaan persepsi dalam pengalokasian anggaran.

“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman. Dalam pelaksanaannya, kami meminta agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samsul Hidayat.

Persetujuan Raperda P-APBD 2026 itu dicapai setelah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto mengapresiasi kerja keras kedua pihak dalam menyelaraskan pandangan demi kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait :  Sukses Akselerasi Layanan, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Dorong Makan Bergizi Gratis Digaspol

Kesepakatan anggaran itu memastikan bahwa kebijakan efisiensi daerah tidak akan memotong alokasi belanja untuk sektor-sektor strategis. Pemerintah daerah menegaskan bahwa arah kebijakan belanja pembangunan tetap mengacu secara konsisten pada 33 program prioritas yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah.

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menegaskan masukan dan pandangan dari pihak legislatif menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan alokasi anggaran daerah agar memberikan dampak nyata bagi warga.

“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan anggaran ini. Harapannya, apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik serta efisiensi anggaran tidak akan mengganggu program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya.

Fokus alokasi Perubahan APBD 2026 tetap diprioritaskan untuk menjamin urusan wajib pelayanan dasar warga di Kabupaten Pasuruan. Tiga sektor utama yang mendapatkan perhatian penuh meliputi bidang pendidikan, kesehatan, serta penyediaan infrastruktur dasar sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

Pada sektor penguatan ekonomi, pemerintah daerah terus menggenjot pemberdayaan usaha mikro, ekonomi kreatif, serta sektor pertanian daerah. Langkah pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja juga diperkuat lewat kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha.

Mas Rusdi menjelaskan efektivitas penyerapan tenaga kerja di daerah berdampak positif secara berantai pada kesejahteraan masyarakat.

“Penurunan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Pasuruan turut berkontribusi secara langsung pada penurunan angka kemiskinan masyarakat. Selain sektor ekonomi, pemerintah daerah juga menyiapkan strategi penanganan lingkungan dan banjir melalui restorasi ekosistem serta penguatan ekonomi sirkular,” terang Mas Rusdi. [hil.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!