Belasan Orang Dihukum Denda karena Buang Sampah Sembarangan
Oleh:
Mochamad Taufiq, Kota Malang
Puluhan pelangar Peraturan Daerah (Perda) diberikan tindakan tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.Mereka harus berhadapan dengan pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/) kemarin.
Sidang Tipiring ini melibatkan Aparat Penegak Hukum(APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kasatpol PP Kota Malang H.Heru Mulyono mengungkapkan bahwa para pelanggar perda ini,harus menghadapi meja hijau, karena melanggar Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Selain itu Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah,serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim, dan khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama.
Disebutkan Heru, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat, antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka.
“Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda,” tukas Wahyu.
Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim.
“Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah,” bebernya.
Jika mengacu terhadap peraturan daerah, Heru menjelaskan denda maksimal adalah Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Bagi PKL ada yang dikenakan mulai Rp100 ribu, Rp75 ribu,- dan Rp50 ribu tergantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat,” ungkap Heru.
Sebenarnya Satpol PP tidak berharap adanya Sidang Tipring, karena sebelumnya sudah memberikan peringatan dan teguran agar tidak terjadi pelanggaran perda.
Namun teguran yang diberikan tidak diindahkan, sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas.
“Sebenarnya kami tidak ingin masyarakat terkena tipiring, tetapi kenyataan di lapangan mereka melakukan pelanggaran, maka terpaksa tindakan itu kita lakukan,”tuturnya.
Pihaknya berharap sidang tipiring ini memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah daerah. [mut.gat]