25 C
Sidoarjo
Tuesday, November 18, 2025
spot_img

Rehabilitasi “Pemakai”

Restorative Justice akan semakin digencarkan pada kasus penyalah-gunaan narkoba. Tetapi tidak ada ampun untuk pengedar, bandar, dan kasus besar. Artinya Kepolisian bersama Kejaksaan, bukan sekadar menghukum sebagai “pembalasan” terhadap tindak pidana. Melainkan juga berupaya memulihkan kembali kondisi “pemakai” narkoba melalui rehabilitasi. Maka perlu pengawalan sistemik segenap aparat penegak hukum (APH), terutama BNN. Serta pengawalan kalangan masyarakat.

Prioritas Restorative Justice berarti mengutamakan pemulihan keadaan seperti semula. Khususnya pecandu, dan “pemakai” baru yang menjadi korban narkoba. Pelaksanaan Restorative Justice menunjukkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum narkoba di Indonesia. Semula sebagai bersifat retributif (pembalasan). Menjadi pendekatan yang lebih “adil,” humanis. Seperti pembelaan keluarga kepada pecandu, “korban kok dihukum?”

Namun Restorative Justice memerlukan pijakan hukum lebih kokoh. Lebih baik setara dengan undang-undang (UU). Artinya, pemerintah bisa menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Antara lain merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman terhadap “pemakai,” diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Narkotika. Masing-masing dengan tingkat golongan narkotika.

Golongan I tergolong narkotika berat (tercatat 65 jenis), dihukum pidana penjara maksimal 4 tahun. Golongan II, tergolong narkoba menengah (tercatat 86 jenis), penjara selama 2 tahun. Serta Golongan III, tergolong narkotika paling ringan (tercatat 14 jenis) dipenjara 1 tahun. Namun Pengadilan juga wajib memperhatikan pasal 54, tentang kewajiban menjalani rehabilitas medis, dan rehabilitasi sosial. Seluruh golongan tercantum dalam laporan BAP sesuai hasil pemeriksaan Kepolisian.

Berita Terkait :  Babinsa Koramil 0815/14 Dlanggu Bareng Poktan Wujudkan Hanpangan

Sedangkan untuk bandar narkoba, dan pengedar, akan berlaku ancaman pasal 114 hingga 117. Termasuk hukuman seumur atau hukuman mati, pada bandar yang memiliki atau menguasai narkoba dalam jumlah banyak. Sedangkan untuk bandar “kecil” berlaku pasal 13, hukumannya maksimal 15 tahun, plus denda Rp 10 milyar Seluruh bandar dan pengedar, sangat sulit memperoleh remisi. Karena dihalangi PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Saat ini sebanyak seribu lebih pecandu narkoba telah menjalani rehabilitasi, berdasar visi Restorative Justice. Secara umum, PP 99 tahun 2012, meng-golongkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, digolongkan sebagai extra ordinary crime. Sejajarkan dengan terorisme, dan korupsi. Seluruh dunia juga giat melawan peredaran narkoba. Sampai Presiden, dan Kapolri menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Namun kategori pecandu, diberlakukan beda. Dianggap sebagai “korban.”

Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang. Tergolong darurat narkoba. Sebanyak seribu lebih terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice. Sebagian meregang nyawa, tidak tertolong, menjadi korban jiwa. Pencegahan (dan pemberantasan) tindak pidana narkotika, memerlukan biaya cukup besar. Terutama menjaga seluruh perairan, yang biasa digunakan sebagai “jalan tikus” peredaran narkoba.

Diperlukan cara lebih sistemik, terstruktur dan masif melawan narkoba. Termasuk menjatuhkan vonis maksimal, tanpa grasi. Juga mempercepat eksekusi hukuman mati. Seluruh dunia juga mendendam sengit pada narkoba. Sampai diterbitkan United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (tahun 1988). Pada pasal 3 ayat (6) diharapkan setiap pemerintah memastikan pengenaan sanksi yang maksimum.

Berita Terkait :  Siswa Sekolah Karakter SD Muhammadiyah 24 Surabaya Berkunjung di Griya Wreda

Tahun 2025, Polri memperoleh alokasi anggaran sampai Rp 1 trilyun. Termasuk biaya pemberantasan kampung narkoba. Saat ini sekitar 4 juta orang “pemakai” menjalani rehabilitasi. Tetapi memberantas penyalahgunaan narkoba, harus diakui, diperlukan personel penegak hukum bermental “setengah malaikat.” Karena peredaran narkoba identik dengan uang besar, bagai “tanpa seri.”

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru