32 C
Sidoarjo
Tuesday, April 21, 2026
spot_img

Proyek Alun-alun Kediri Terhambat, DPRD Desak Kontraktor Terima Hasil Audit BPKP

Kediri, Bhirawa

DPRD Kota Kediri mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa nilai proyek pembangunan Alun-alun yang hingga kini masih mangkrak.

Masalah utama muncul lantaran pihak kontraktor belum menyepakati hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar pembayaran.

Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, menilai penolakan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian infrastruktur strategis yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Kami mendorong agar ikon Kota Kediri ini segera diwujudkan. Kita ingin menghadirkan bangunan dan ruang publik yang menjadi dambaan seluruh warga,” ujar Ashari, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri.

Menurut Ashari, sengketa antara Pemkot dan kontraktor sebenarnya sudah melalui proses hukum dan telah memiliki keputusan yang seharusnya menjadi acuan.

“Kami dengar sengketa di pengadilan sudah selesai dan menghasilkan putusan yang mestinya bisa dijadikan dasar kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing,” terangnya.

Pihaknya menilai Pemkot Kediri sudah beritikad baik. Pembayaran telah disiapkan berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian teknis dari tim ahli, termasuk dari UPN Veteran Jawa Timur, bahkan Pemkot juga telah melakukan konsinyasi. Namun, kontraktor dinilai belum mau menerima nilai tersebut.

“Kalau nilai dari BPKP tidak diterima pihak ketiga, kami menilai ini upaya menghambat. Maka kami mendorong eksekutif untuk menempuh gugatan perdata agar proyek ini segera jalan kembali,” tegas Ashari.

Berita Terkait :  Pemkot Batu Siap Awali Tahun 2025 dengan Berdayakan UMKM

Ia menekankan, keterlambatan ini sangat merugikan masyarakat. Alun-alun yang seharusnya menjadi pusat aktivitas dan penggerak ekonomi warga, justru terbengkalai.

“Masyarakat sudah seharusnya bisa beraktivitas dan menunjang kesejahteraan di sana. Karena terhambat, ini menimbulkan kerugian materiil bagi banyak pihak,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek tersebut. Berdasarkan amar putusan pengadilan, nilai pembayaran memang harus mengacu pada audit BPKP.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Pemkot Kediri selama ini tidak tinggal diam. Semua tahapan administrasi, mulai dari proses di MA, audit BPKP, hingga kajian ahli sudah dilalui,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit, nilai pekerjaan yang direkomendasikan adalah sebesar Rp6,6 miliar. Namun, pihak kontraktor mengajukan klaim jauh lebih tinggi hingga Rp16,2 miliar. Selisih hampir Rp9,6 miliar inilah yang menjadi kendala utama.

“Yang dipakai itu uang negara, jadi harus sangat hati-hati dan sesuai regulasi agar tidak merugikan keuangan negara. Kalau uang swasta mungkin beda, tapi ini uang rakyat,” tegas Endang.

Menariknya, sebelumnya kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP sebagai dasar pembayaran. Hingga saat ini, Pemkot Kediri masih menunggu itikad baik dari kontraktor agar pembangunan Alun-alun bisa segera dilanjutkan. [van.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!