32 C
Sidoarjo
Wednesday, April 15, 2026
spot_img

Posbankumdes dan Akses Keadilan Desa

Oleh :
Dr Alfian Dj. M.H
Staf Pengajar Madr. Muallimin Muhammadiyah Yogya ;Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dalam praktiknya, tidak semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan hukum yang memadai, persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat sering dihadapi masyarakat dengan kebingungan, bahkan ketakutan. Tidak sedikit warga yang masih memilih diam ketika berhadapan dengan masalah hukum, bukan karena mereka tidak memiliki hak, tetapi karena tidak mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan.

Hukum masih dipersepsikan sebagai sesuatu yang rumit, mahal, dan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. Di satu sisi, hukum hadir sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat.

Jarak antara masyarakat dengan layanan hukum masih terasa cukup lebar, terutama di wilayah pedesaan. Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal ketika menghadapi persoalan, baik yang berkaitan dengan masalah keluarga, pekerjaan, tanah, maupun konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat menuntut hadirnya layanan hukum yang dekat, mudah dijangkau serta responsif terhadap persoalan warga di tingkat lokal. Dalam konteks tersebut, pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes) menjadi penting sebagai layanan hukum terpadu di tingkat desa atau kelurahan yang menyediakan akses bantuan hukum, konsultasi, dan mediasi perkara bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.

Kehadiran Posbankumdes dapat dipahami sebagai upaya negara mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, masyarakat tidak lagi menghadapi persoalan hukum sendirian atau menempuh prosedur yang panjang dan mahal untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Berita Terkait :  Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

Pembentukan Posbankumdes memiliki dasar hukum yang kuat. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. UUNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memberikan mandat kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang mampu melindungi masyarakat, termasuk dalam penyelesaian konflik sosial. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf d disebutkan bahwa kepala desa memiliki tugas untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi landasan penting bagi penguatan fungsi Posbankumdes di tingkat lokal.

Posbankumdes memiliki beberapa fungsi strategis. Pertama, sebagai pusat konsultasi hukum masyarakat. Melalui lembaga ini warga desa dapat memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban hukum, serta langkah yang dapat ditempuh manakala menghadapi permasalahan hukum. Konsultasi hukum yang mudah dan gratis tentu menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memahami kedudukan hukumnya secara lebih baik.

Kedua, Posbankumdes juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum. Langkah tersebut bisa dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melalui langkah tersebut masyarakat diharapkan memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi. Edukasi hukum sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat awam, karena sejatinya benih benih konflik dapat dicegah apabila masyarakat memahami aturan yang berlaku, dengan kesadaran hukum yang baik tentu akan membantu masyarakat bersikap lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Ketiga, Posbankumdes berperan dalam pendampingan dan penyelesaian sengketa. Pada praktiknya, banyak konflik di masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi,terlebih kepala desa atau lurah, memiliki legitimasi sebagai juru damai (peacemaker) di tengah masyarakat.

Berita Terkait :  DPRD Kota Malang Targetkan PAD Jadi Rp4 Triliun, Pemkot Mampu Rp3 Triliun

Melalui mediasi, konflik dapat diselesaikan lebih cepat, murah dengan tetap menjaga hubungan sosial antarwarga.Bila kemudian apabila suatu perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut, Posbankumdes bisa menjadipenghubung masyarakat dengan lembaga bantuan hukum atau advokat profesional.

Keberadaan Posbankumdes menunjukkan hadirnya negara secara nyata di tengah masyarakat. Negara tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi, tetapi juga melalui pelayanan serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Posbankumdes menjadi simbol bahwa hukum tidak boleh jauh dari masyarakat.

Pemerintah menunjukkan komitmen yang serius dalam memperluas pembentukan Posbankumdes. Kementerian Hukum telah meresmikan pembentukan Posbankum yang tersebar di berbagai daerah, secara nasional jumlahnya telah mencapai lebih dari delapan puluh ribu unit atau sekitar 95 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia.

Jawa Timur juga menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan, hingga akhir 2025 berhasil memastikan seluruh wilayah memiliki Posbankum aktif. Jawa Timur termasuk provinsi yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbankumdi seluruh desa dan kelurahannya.Capaian ini menunjukkan bahwa program Posbankumdes telah menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat akses keadilan di tingkat lokal.

Pembentukan Posbankumdes tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Keberadaan lembaga ini harus diikuti dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, terutama paralegal desa. Setiap Posbankumdes idealnya memiliki minimal satu paralegal yang telah memiliki sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Paralegal inilah yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi hukum, melakukan pendampingan masyarakat, serta memfasilitasi proses mediasi.

Sinergi dengan berbagai pihak juga menjadi faktor penting bagi keberhasilan Posbankumdes. Pemerintah desa tentu tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi tersebut. Kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan untuk memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa.

Berita Terkait :  Jaga Integritas, Polres Tuban Rutin Gelar Tes Urine Dadakan

Organisasi kemasyarakatan besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memiliki jaringan yang luas hingga tingkat akar rumput patut dijadikat mitra. Keterlibatannya ini tidak hanya bisa memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Posbankumdes. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat sipil akan menjadikan Posbankumdes sebagai lembaga yang benar-benar hidup dan berfungsi secara optimal.

Posbankumdes memiliki peran strategis dalam mencegah konflik sosial di masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan mediasi merupakan tradisi yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia. Posbankumdes dapat menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dengan menjadikan dialog sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian konflik, dengan pendekatan humanis, dialogis dan empatik tentu akan membantu para pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi yang adil dan dapat diterima bersama. sehingga hukum tidak dipahami semata-mata sebagai aturan yang kaku, tetapi sebagai sarana untuk menjaga harmoni sosial dan memulihkan relasi yang retak di tengah masyarakat.

Keberadaam Posbankumdes diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas administratif di tingkat desa, tetapi benar-benar tumbuh sebagai ruang keadilan yang hidup di tengah masyarakatdalam membangun budaya serta kesadaran hukum yang berkeadaban.diharapkan Posbankumdes akan terus berkembang menjadi pusat pembelajaran hukum bagi warga desa. hukum hadir bukan untuk menakutkan, melainkan untuk melindungi, menata kehidupan bersama, serta menjaga harmoni sosial.

————– *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!