30 C
Sidoarjo
Sunday, June 28, 2026
spot_img

Perusahaan Pengambil ABT Kota Batu Komitmen Jaga Keseimbangan Lingkungan

Kota Batu, Bhirawa – Aktivitas pengeboran sumur dalam yang dilakukan perusahaan swasta di Dusun Jurangkuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar. Setelah sempat diprotes warga, akhirnya pihak perusahaan memastikan siap menjalankan komitmen menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya stabilitas air bawa tanah (ABT).

Diketahui, warga Dusun Jurangkuali, Desa Sumber Brantas menyatakan kekhawatirannya terhadap aktivitas pengeboran sumur yang dilakukan PT Esa Suwardhana Thani (ESA). Menurut mereka aktivitas tersebut bisa mengancam keberlangsungan sumber mata air.

Penolakan warga sebenarnya telah mencuat sejak April 2026. Saat itu, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena khawatir pengeboran sumur dalam akan memengaruhi debit mata air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan rumah tangga dan irigasi pertanian.

Menanggapi kekhawatiran warga ini, perwakilan PT ESA, Deddy Febrianto meyatakan bahwa aktivitas pengeboran yang dilakukan telah mengantongi perizinan. Selain itu pengeboran tersebut juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kami memastikan seluruh kegiatan pengeboran telah mengantongi perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (27/6) .

Ia menjelaskan proses pengurusan izin dilakukan secara bertahap dan melibatkan tenaga ahli serta konsultan di berbagai bidang. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dokumen teknis, hingga Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT).

Berita Terkait :  Tingkatkan Kesehatan Warga, Koramil 0823-07/Asembagus Aktif Dampingi Posyandu

“Adapun untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam proses sesuai tahapan pembangunan,” jelas Deddy.

Dan dari izin yang sudah dimiliki, dan berdasarkan hasil kajian teknis sebelum izin diterbitkan, pemerintah memberikan kuota maksimal pengambilan air tanah sebesar 25 meter kubik per hari.

Ia juga memastikan perusahaan telah memenuhi sejumlah kewajiban lingkungan. Di antaranya, membangun sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat penyimpanan sementara limbah B3, hingga menyiapkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Dan salah satu dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah menyediakan jaringan pipa menuju tandon air warga serta rencana rehabilitasi lingkungan dan reboisasi,” tambah Deddy.

Sebenarnya, lanjutnya, kekhawatiran warga mengenai dugaan penurunan debit mata air tidak bisa langsung dikaitkan dengan aktivitas pengeboran perusahaannya. Diperlukan dasar kajian ilmiah, dan tidak hanya dikaitkan dengan satu aktivitas tertentu. Selain itu penurunan debit air tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga di beberapa wilayah lain.

Meski demikian, PT ESA mengaku tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat. Perusahaan menyatakan siap memberikan penjelasan terkait proses perizinan maupun operasional agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!