30.6 C
Sidoarjo
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan Dana DBHCHT 2026

Sidoarjo, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebanyak 42.210 pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus membayar iuran.

Seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,5 miliar.

Program perlindungan tersebut mencakup dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui program ini, para pekerja rentan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama masa kepesertaan.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, kepada perwakilan penerima manfaat di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026).

Sebanyak 200 perwakilan pekerja rentan hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai sektor pekerjaan, antara lain pengemudi ojek online, petani, nelayan, peternak, pedagang keliling, hingga guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Pembangunan tidak hanya soal jalan, jembatan, atau gedung. Pembangunan sosial juga tidak kalah penting. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghadirkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi para pekerja rentan,” ujarnya.

Berita Terkait :  Batik Air Membuka Rute Surabaya ke Samarinda

Menurut Mimik, pemanfaatan DBHCHT untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.

“Tidak ada yang berharap mengalami kecelakaan kerja atau musibah. Namun jika itu terjadi, jangan sampai keluarga ikut kehilangan harapan. Di situlah pemerintah hadir melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang secara konsisten mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan dana DBHCHT.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan. Program ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial dan ekonomi,” ujar Arie.

Menurutnya, perlindungan yang diberikan melalui program JKK dan JKM sangat penting karena mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya saat menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Manfaat yang diberikan tidak hanya membantu peserta, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Inilah bentuk perlindungan sosial yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Arie juga berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat terus diperkuat sehingga cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas dan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Sidoarjo dapat tercapai secara optimal.

Berita Terkait :  Promosikan Kesehatan dan Sustainable Lifestyle kepada Masyarakat, Generali Indonesia Dukung Suroboyo 10K

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang inklusif, sehingga para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan sejahtera tanpa dibayangi risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!