28 C
Sidoarjo
Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Pemdes di Sampang Belajar Pengelolaan dan Keterbukaan Informasi Desa


Sampang, Bhirawa – Pemerintah desa (PEMDES), se-Kabupaten Sampang mengikuti kegiatan SIPINTER DESA (Sinau Pengelolaan dan Keterbukaan Informasi Desa) seri ke-12 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kegiatan seri ini menyasar dua kabupaten sekaligus, yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.Senin (14/9/26).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sampang, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

SIPINTER DESA merupakan program kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik desa yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018.

“Di bawah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa mengelola anggaran yang besar sehingga wajib memosisikan diri sebagai Badan Publik yang akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan empat lembaga yang masuk kategori Badan Publik Desa sebagaimana diatur Pasal 1 Perki 1/2018, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dan Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD).

Berita Terkait :  Sejalan dengan Visi Bupati Pasuruan, Investasi Tumbuh Pesat Rp 9 Triliun, Optimis Target Investasi 2025 Tercapai

Ia juga memaparkan empat kelompok informasi publik desa yang wajib dikelola, yakni informasi berkala seperti APBDes dan laporan realisasi anggaran triwulanan; informasi serta-merta yang menyangkut keselamatan masyarakat seperti bencana alam dan wabah penyakit; informasi yang tersedia setiap saat seperti dokumen kontrak, Peraturan Desa (Perdes), dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa; serta informasi yang dikecualikan dan hanya dapat ditetapkan melalui uji konsekuensi.

“Empat kelompok informasi publik desa ini harus dikelola dengan baik agar desa dapat memenuhi kewajibannya sebagai Badan Publik yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, setiap desa diharapkan segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa, menyusun Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi, menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), serta menyediakan formulir permohonan informasi dalam bentuk digital maupun manual bagi warga yang belum memiliki akses elektronik. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!