28 C
Sidoarjo
Monday, June 1, 2026
spot_img

Pancasila Sudah Final

Semakin banyak negara di dunia mem-bicarakan Pancasila, yang berhasil membawa persatuan dan kerukunan bangsaan. Padahal Indonesia terdiri dari ratusan adat budaya, puluhan ragam bahasa, dan perbedaan warna kulit. Juga terdapat enam ragam keyakinan keimanan. Seluruh umat bisa hidup dan berkembang dengan semangat toleransi, dan saling membantu. Walau harus diakui masih terdapat sekelumit minoritas radikal coba mengganti Pancasila.

Tak terkecuali kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan intelektual masih ada yang berkomplotan mengubah dasar. Serta terdapat penafsiran Pancasila secara sepihak, menyimpangi pehamanan umum. Berdalih HAM (hak asasi Manusia) untuk kebebasan berbicara, yang dijamin konstitusi. Ironisnya, konstitusi (Undang-Undang Dasar, UUD) Indonesia berhulu pada Pancasila. Tetapi “musuh” Pancasila bukan harus dibasmi. Melainkan wajib dibina.

“Pancasila sudah final.” Satu kalimat diucapkan pertama kali oleh KH Achmad Shidiq, yang baru saja terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Usai muktamar NU ke-27, Desember 1984, di Situbondo, Jawa Timur, Rais Aam, menyampaikan pidato (politik) pertama. Bertepatan saat itu pemerintah sedang memerlukan dukungan rakyat terbesar, terhadap gagasan asas tunggal Pancasila. Termasuk kalangan parpol. Tiada yang berani berbicara tentang Pancasila, khususnya parpol berbasis Islam.

Sehingga pidato Rais Aam PBNU sangat ditunggu pemerintah (rezim yang mulai otoriter). Tak dinyana, KH Achmad Shidiq, menyatakan, “Pancasila sudah final.” Seketika suasana perpolitik nasional, terliput ke-lega-an. Seketika pula seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan partai politik (parpol), tak ragu-ragu menyatakan sepakat dengan asas tunggal Pancasila.

Berita Terkait :  Dinilai Sukses Manfaatkan Chromebook untuk Media Pembelajaran, Kota Madiun Jadi Jujukan Studi Tiru

Bahkan yang paling melegakan, tujuh Presiden NKRI, menyatakan kalimat yang sama dengan Rais Aam PBNU. Pak Harto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, Jokowi, sampai Prabowo Subianto, menyatakan kalimat yang sama persis dengan KH Achmad Shiddiq, bahwa, “Pancasila sudah final.” Harus diakui, tiada kalimat lebih baik untuk penerimaan (dengan ke-rela-an politik, pengakuan kebatinan yang tulus) Pancasila. Namun sebenarnya pernyataan yang bermakna “Pancasila sudah final,” telah terjadi sekitar akhir Juni 1945.

Sebagai anggota Tim-9 BPUPKI, KH Wachid Hasyim, memimpin rombongan konsultasi Pancasila, kepada KH Hasyim Asy’ary, di pesantren Tebuireng, Jombang. Walau hubungan keduanya, adalah antara bapak dengan anak kandung. Tetap harus dilakukan secara kenegaraan. Karena KH Hasyim Asy’ary, saat itu (tahun 1945) menjabat sebagai Pimpinan Tertinggi Partai Masyumi. Namun jawaban hadratus syekh KH Hasyim Asy’ary, tidak diberikan serta-merta. Harus menunggu tiga hari, selama dilakukan istikharah.

Hasilnya, “Pancasila sudah final,” termasuk menghilangkan 7 kata yang tertera seperi dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sehingga ideologi negara sudah tersusun sebelum Proklamasi Kemerdekaan NKRI (17 Agustus 1945). Sebagai dasar negara, Pancasila sejajar dengan Shahifah Madinah (Piagam Madinah, pada zaman Rasulullah SAW), setara dengan Magna Charta. Dan sederajat dengan Declaration of Independent (deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat). Menjadi sumber hukum untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah.

Berita Terkait :  Pemkab Situbondo Bersama Perum Kehutanan Negara Sepakat Jalin MoU Tanaman Kopi dan Energi

Maka pembinaan ke-Pancasila-an, terutama wajib dilakukan seluruh penyelenggara pemerintahan. Yakni, Pancasila menjadi timbangan utama seluruh kebijakan pemerintahan. Tetapi masih banyak pejabat menyimpangi Pancasila, terutama korupsi bersama-sama (sistemik). Termasuk kalangan TNI dan Polri, serta segenap aparat penegak hukum. Juga sistem per-pajak-an yang belum menjamin keadilan sosial. Majelis Ulama Indonesia, sudah me-warning pemerintah berkait visi pajak berkeadilan.

Pancasila menjadi sangat fundamental dalam kehidupan bernegara. Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 (sampai kini). Sehingga pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, karena di dalamnya terdapat Pancasila. Sekaligus menjadi “satu tarikan nafas” dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. .

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!