30.4 C
Sidoarjo
Sunday, November 8, 2026
spot_img

Menunggu Reshuffle

Segenap masyarakat Indonesia berdebar-debar menunggu reshuffle kabinet Merah-Putih. Karena bukan sekadar reshuffle kejar target. Melainkan menjadi simbol ke-setia-an kepada Presiden Prabowo. Yang tidak setia akan dicopot, dan diganti dengan personel yang lebih dipercaya. Pencopotan sekaligus menjadi pertanda keterlibatan dalam penyadapan Presiden Prabowo Subianto, serta segenap pejabat tinggi, dan tokoh masyarakat. Konon beberapa Menteri telah masuk dalam “dugaan keterlibatan.”

Bahkan seorang Ketua Umum (Ketum) parpol “Koalisi Indonesia Maju” (KIM), masuk dalam daftar “dugaan keterlibatan.” Juga terdapat mantan Kapolri telah diketahui berada dalam lingkaran penyadap. Sulit dinalar, seorang Jenderal Polisi kepincut melakukan penyadapan ilegal. Niscaya terdapat janji dari seseorang yang sangat dipercaya, yang selama ini menjadi panutan. Janji itu adalah, “obral” jabatan, termasuk menjadi pejabat tertinggi negara kedua. Juga jabatan Kapolri, dan Panglima.

Karena motifnya jabatan, maka penyadapan Presiden Prabowo, dan segenap pejabat tinggi negara, mengarah pada “makar.” Sejak awal telah dinyatakan Menteri Sekretaris Negara, bahwa penyadapan yang dilakukan sekawanan Jenderal (Pol) LSP, mengarah pada makar. Begitu pula analisis awal Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), menyatakan sebagai makar. Seperti tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Diatur dalam pasal 191 hingga pasal 195.

KUHP merinci tindakan makar dalam tiga kategori. Yakni makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, diatur dalam pasal 191. Lalu makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur dalam pasal 192. Serta makar terhadap Pemerintah, diatur dalam pasal 193 dengan dua ayat. Ancaman hukuman makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, adalah pidana mati. Begitu pula ancaman makar terhadap Negara, dianca pidana mati. Tetapi makar terhadap pemerintah diancam pidana maksimal selama 12 (dua belas) tahun.

Berita Terkait :  Pilkada Tanpa Kontestasi

Pada pasal 191, dinyatakan, “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Karena ancaman pidana maksimal, maka seluruh kepangkatan dalam ke-negara-an turut dicopot. Tiada lagi pangkat Jenderal.

Sebanyak 6 ribu nomor telepon disadap. Termasuk tokoh masyarakat, LSM, dan media. Kepolisian telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dibawahkan Kepala Bareskrim Mabes Polri. Selain menyelidik enam ribu nomor telepon pejabat tinggi yang disadap, Timsus juga seksama menyidik 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Terdapat upaya penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober, namun masih bisa dilacak melalui rekam digital.

Pelacakan hasil penyadapan yang dihapus bisa menggunakan berbagai metode digital forensik. Seperti Cellebrite, Axiom, dan XRY. Yakni dilakukan kloning mendalam untuk menampakkan kembali fragmen data yang terhapus. Aplikasi Cellebrite buatan Israel, pernah digunakan untuk meng-angkat kembali data digital milik Jumhur Hidayat (kini Menteri Lingkungan Hidup). Jumhur divonis 10 bulan penjara pada April 2021, berkait kritik terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Sehingga tidak sulit Timsus menyidik tuntas kasus penyadapan. Berbagai pihak, termasuk Pejabat tinggi terkait, dan Ketum parpol, tak bisa menghindar dari jejak digital. Selain akan menghadapi sidang etika pada institusi internal, juga akan menghadapi perisdangan di Pengadilan. Serta Pejabat Tinggi yang terlibat, pasti akan di-reshuffle.

Berita Terkait :  Urgensi Pelayanan Publik Berkelanjutan

“Kalau mau main-main taktik perlawanan diam-diam, deep state, pura-pura patuh tapi menghalangi, ya sabotase dari dalam. Kita bukan bodoh,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!