Oleh:
IGN. Yudha Dwi Utama Swajhyaya
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Keberagamanras, budaya, dan agama di Indonesia bukanlah narasi baru. Sebagai bangsa, kita bangga pada fondasi Bhinneka Tunggal Ika. Di atas kertas dan dalam seremonial upacara, semboyan itu digelorakan sebagai bukti bahwa perbedaan latar belakang bukanlah sekat. Sayangnya, ketika memasuki gerbang dunia pendidikan-fondasi utama pembentukan karakter bangsa-semangat inklusivitas itu kerap kali mendadak luntur. Potret ketimpangan ini masih nyata terjadi di Kota Surabaya .
Di kota yang dikenal dengan toleransinya ini, banyak siswa minoritas dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, belum mendapatkan hak konstitusional yang setara. Salah satu persoalan mendasar yang terus berulang adalah ketiadaan guru agama yang sesuaidengankeyakinanmereka.Padahal, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya itu. Secara operasional, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dandiajarolehpendidik yang seagama
Ketidakpastian di RuangKelas
Sebagai siswa minoritas beragama Hindu yang menempuh 12 tahun pendidikan di Surabaya, saya merasakan langsung bagaimana pemenuhan hak ini kerap diabaikan. Pertanyaankrusialnya adalah bagaimanasiswaminoritasbisamemperolehnilaimatapelajaran agama jikasekolahtidakmemfasilitasikeberadaan guru agamanya?
Bagi siswa minoritas, nilai pendidikan agama bukanlah sekadar formalitas, melainkan komponen wajib yang tetap tercantum di rapor dan menentukan kelulusan. Di lapangan, ketiadaan guru agama memicu lahirnya kebijakan “abu-abu”. Pola penilaian di setiap sekolah berbeda-beda, bahkan sering kali hanya bergantung pada diskresi atau kebaikan hati pihak sekolah. Kondisi ini menempatkan siswa pada posisi rentan dan serba tidak pasti. Mereka dituntut memenuhikewajibanakademik, tetapihakfasilitasnyadipangkas.
Selama ini, solusi alternatif yang diambil umat Hindu di Surabaya adalah mengandalkan lembaga keagamaan nonformal pada hari Minggu. Ada dua tempat utama yang menjadi tumpuan penanaman nilai spiritual generasi muda Hindu di kota ini: Pasraman Saraswati I di Pura Segara Kenjeran dan Pasraman Saraswati II di Pura Agung Jagat Karana, Perak Barat.
Keberadaankeduapasramanini memang memegang peran vital dalam menjaga keberlanjutan tradisi, identitas, dan moralitas umat Hindu di tengah dominasi mayoritas. Namun, jika jujur melihat esensi keadilan pendidikan, mengandalkan pasraman di luar jam sekolah belumlah menjadi solusi yang tepat dan final .
ParadigmaInklusif
Mengapa? Karena siswa minoritas seharusnya tidak perlu memikul beban ganda atau mencari jalannya sendiri di luar sistem demi mendapatkan hak yang didapatkan teman-temannya dengan mudah di dalam kelas. Ketika seorang anak sejak kecil melihat teman-temannya yang mayoritas bisa belajar agama di kelas bersama guru mereka, sementara ia harus menyingkir, akan tumbuh perasaan diskriminatif bahwa keyakinan yang dipeluknyakurangdianggappentingolehnegara.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, fondasi moral dan spiritual siswa minoritas terancam melemah. Lebih jauh, ini adalah bukti kegagalan pemangku kebijakan dalam mengimplementasikan amanat undang-undang secara konkret di ruang kelas. Kita perlu mengubah paradigma kebijakan pendidikan, dari yang sekadar berfokus pada pemenuhan kebutuhan kelompok mayoritas menjadi pendekatan yang lebih inklusif dan berpihak pada kelompok minoritas (Parekh, 2000).
Sudah saatnya Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan langkah konkret. Pertama, lakukan pemetaan (mapping) menyeluruh terkait jumlah siswa dari setiap agama di seluruh sekolah. Kedua, penuhikebutuhantenagapendidikkeagamaan formal.
Jika pengangkatan guru agama baru terbentur birokrasi atau anggaran, solusi taktisnya adalah menjalin kemitraan resmi. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah dapat menggandeng Pasraman Saraswati I dan II sebagai mitra institusional. Guru-guru dari pasraman tersebut dapat dilibatkan langsung ke dalam sistem pendidikan sekolah, bukan sekadar menjadipembuatnilaipengganti di luarsystem.
Bhinneka Tunggal Ika terlalu sakral jika hanya diucapkan dalam pidato upacara atau ditulis sebagai hafalan di buku pelajaran. Semboyan itu baru benar-benar hidup dan bermakna jika setiap anak di Surabaya, apa pun agamanya, dapat mempelajari keyakinannya dengan layak, setara, danterhormat di sekolahmerekasendiri.
———— *** —————


