Oleh:
Farida Anggraini
Penulis adalah mahasiswa aktif Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya yang saat ini menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Semester Genap 2025-2026 di Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Sebelum terjun langsung dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di RW 04 Kelurahan Bubutan, kami sempat memiliki pandangan yang skeptis terhadap masyarakat perkotaan. Kami mengira bahwa urusan administrasi kependudukan (adminduk) adalah sesuatu yang rumit, birokratis, dan sering kali diabaikan oleh warga yang tinggal di pemukiman padat. Kami berasumsi bahwa Sebagian besar warga hanya akan mengurus dokumen resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga ketika benar-benar terdesak oleh kebutuhan saja. Namun, pengalaman di lapangan segera mengubah cara pandang kami tersebut.
Selama mendampingi Masyarakat di Kelurahan Bubutan, kami berkesempatan berdiskusi erat dengan perangkat kampung, Ketua RW, hingga para Kader Surabaya Hebat (KSH). Dari interaksi tersebut, kami menemukan fakta menarik bahwa lingkungan RW 04 sebenarnya memiliki keteraturan yang sangat baik. Pihak Kelurahan dan para kader begitu proaktif dalam mengawal ketertiban adminduk warga. Namun, tantangan terbesar yang sering dihadapi di lapangan bukanlah penolakan dari warga, melainkan adanya keterbatasan informasi dan pemahaman mengenai urgensi kepemilikan dokumen hukum sejak dini.
Banyak warga yang menganggap bahwa selama mereka tidak berpindah tempat tinggal atau tidak sedang berurusan dengan kepolisian, maka memperbarui data kependudukan bukanlah prioritas utama. Urusan administratif ini sering kali terabaikan dan ditaruh di daftar paling belakang karena warga terlalu fokus pada rutinitas pekerjaan sehari-hari
Melihat kondisi tersebut. Kami mencoba memberikan pendekatan edukasi yang berbeda. Kami berdiskusi secara Santai, menggunakan bahasa yang sederhana, dan menghindari istilah-istilah hukum yang kaku. Kami menekankan satu poin krusial yang sering luput dari perhatian: pentingnya anak yang baru menginjak usia 17 tahun untuk segera membuat KTP bukan sekadar kartu identitas penanda kedewasaan, melainkan kunci utama untuk mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara, salah satunya adalah akses jaminan Kesehatan saat berobat ke rumah sakit. Jika administrasi ini diabaikan, risiko hukum dan hambatan birokrasi di masa depan justru akan menyulitkan warga itu sendiri.
Ternyata, pendekatan komunikasi yang humanis ini mendapat respons yang sangat positif dari warga. Lewat sosialisasi yang kami lakukan, para orang tua mulai menyadari bahwa tertib adminduk adalah bentuk perlindungan nyata bagi masa depan anak-anak mereka. Wawasan baru ini membuka kesadaran bahwa legalitas identitas diri harus disiapkan sejak dini, tanpa perlu menunggu terjadinya situasi darurat terlebih dahulu.
Pengalaman ini membuat kami sadar bahwa pengabdian masyarakat tidak selalu harus berbentuk Pembangunan fisik yang megah. Terkadang, dampak yang apling bermakna justru lahir dari Upaya menjembatani keterbatasan informasi dan mendekatkan akses pemahaman hukum kepada masyarakat. Datang langsung, mendengarkan kekhawatiran warga, dan memberikan solusi administratif yang konkret adalah pelajatran berharga yang tidak kami dapatkan di dalam ruang perkuliahan.
Pelajaran sederhana yang ingin kami bagikan melalui tulisan ini adalah jangan pernah meremehkan selembar kartu identitas. Tertib administrasi kependudukan bukanlah beban birokrasi, melainkan langkah awal perlindungan diri dan keluarga yang wajib dipersiapkan sejak dini sebelum penyesalan datang di kemudian hari. [*]


