29.5 C
Sidoarjo
Monday, July 27, 2026
spot_img

Zero ODOL 2027 dan Perubahan Tata Ruang, Tantangan Pengendalian Lalu Lintas Barang

Pemprov Jatim, Bhirawa – Tata ruang yang berubah dan pergeseran fungsi wilayah menjadi tantangan utama dalam penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading).

“Artinya perubahan tata ruang yang juga mengubah pola penggunaan jalan,” ujar Ahmad Faathir Wicaksono, Kepala Bidang Pembangunan & Peningkatan Jalan dan Jembatan DPU Bina Marga, Senin (27/7/2026).

Perubahan fungsi wilayah, misalnya dari lahan pertanian menjadi kawasan industri, meningkatkan intensitas dan karakter lalu lintas barang. Kondisi ini berisiko mempercepat kerusakan jalan, terutama pada ruas yang belum ditingkatkan atau belum didesain untuk lalu lintas angkutan berat.

“Misalkan tata ruangnya itu berubah nih, dari yang dulunya hanya untuk pertanian, sekarang berubah menjadi industri. Nah itu kan juga, perilaku kendaraannya juga berubah,” kata Faathir.

Pengaturan kelas jalan dan pembatasan jenis kendaraan menjadi instrumen penting untuk mendukung Zero ODOL. Zero ODOL adalah kebijakan nasional yang melarang truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak resmi demi keselamatan lalu lintas dan pencegahan kerusakan jalan. Secara umum kebijakan ini mulai diberlakukan pada awal 2027 dan mengatur sanksi serta pembatasan teknis untuk kendaraan overdimension overloading.

Dengan klasifikasi jalan yang tegas, peredaran kendaraan ODOL diharapkan bisa dikendalikan melalui pembatasan teknis dan penegakan hukum. “Kita dukung bersama-sama program pemerintah untuk Zero ODOL 2027, kan ada kaitannya antara kelas jalan dengan kendaraan-kendaraan angkutan yang over dimension overloading,” ujar Faathir.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Ajak Warga Peduli Tumbuh Kembang Anak dan Lansia Sehat

Sebelumnya, Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pelopor dalam pengaturan teknis jalan. Pemerintah provinsi telah menyelesaikan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang saling melengkapi. Pergub tentang status jalan, Pergub tentang fungsi jalan, dan Pergub tentang kelas jalan. Ketiga regulasi ini berfungsi sebagai dasar teknis dan alat pengendalian lalu lintas yang diharapkan mendukung pencapaian Zero ODOL.

Langkah proaktif ini memberikan kepastian teknis bagi perencanaan dan pengelolaan jalan. Namun implementasi di lapangan menentukan keberhasilan mitigasi kerusakan jalan akibat lalu lintas berat.

Faktor penentu meliputi sinergi antarlembaga untuk penindakan, ketersediaan anggaran yang cukup untuk rekonstruksi dan pelebaran ruas prioritas, serta pemantauan berkelanjutan terhadap perubahan tata ruang yang mempengaruhi pola angkutan barang.

Tanpa koordinasi kebijakan tata ruang, anggaran perbaikan, dan penegakan hukum yang konsisten, upaya menuntaskan Zero ODOL berisiko terhambat meskipun regulasi teknis sudah ada.

Oleh karena itu, penyesuaian perencanaan tata ruang dan prioritas peningkatan infrastruktur jalan harus berjalan seiring dengan kebijakan pembatasan kendaraan agar tujuan keselamatan dan ketahanan jalan tercapai. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!