27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, July 29, 2026
spot_img

Klaim Selamatkan Rp27,4 M, Kejari Dampingi Pemkot Probolinggo Soal Perdata dan TUN

Pemkot Probolinggo, Bhirawa. Pemerintah Kota Probolinggo memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dalam penanganan persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan hukum bagi perangkat daerah.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setyawan di Aula Adhyaksa Kejari Kota Probolinggo, Rabu (29/7).

Wali Kota Aminuddin mengatakan, pendampingan hukum diperlukan agar aparatur pemerintah memiliki kepastian dalam menjalankan program dan mengambil kebijakan. Menurutnya, penguatan koordinasi antara Kejaksaan dan Inspektorat menjadi bagian penting untuk mengedepankan pencegahan sebelum muncul persoalan hukum.

”Saya juga meminta agar kerja sama antara Inspektorat dan Kejaksaan semakin diperkuat sehingga benar-benar memberikan manfaat, terutama dari sisi pencegahan. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat ditingkatkan hingga pada aspek pengawasan,” katanya.

Wali kota berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi merasa khawatir dalam menjalankan tugas selama setiap kebijakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kajari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan menjelaskan, perjanjian kerja sama ini menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Selain pendampingan hukum, ruang lingkup kerja sama juga meliputi pemberian pertimbangan hukum, legal assistance, mediasi, hingga langkah-langkah hukum lain untuk melindungi dan memulihkan aset maupun keuangan negara.

Berita Terkait :  Ketua DPD RI: Pemerintah Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat di Setiap Daerah

Lilik memaparkan capaian Datun Kejari Kota Probolinggo, melalui inovasi Jaksa Peduli Aset Negara (Juara), Kejari mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp27,4 miliar di wilayah Pemerintah Kota Probolinggo. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga disebut berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp28,9 juta melalui bantuan hukum nonlitigasi.

Kejari juga menjalankan program sidang isbat nikah untuk membantu warga memperoleh kepastian hukum atas dokumen kependudukan, termasuk bagi anak-anak yang belum memiliki legalitas administrasi.

”Jadi, anak-anak yang tidak memiliki wali akan kita data. Selanjutnya, kami akan meminta bantuan kepada Pak Kasi Datun untuk mengurus legalitas mereka, karena dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Perjanjian kerja sama berlaku selama satu tahun. Pelaksanaan setiap bentuk pendampingan akan dilakukan berdasarkan permohonan dari pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!