Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) turun ke Pemkab Tulungagung untuk memberikan arahan paska operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung.
Arahan disampaikan di rapat staf yang dihadiri Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dan seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Selasa (14/4).
“Sesuai arahan Pak Menteri dan Pak Dirjen Otonomi Daerah ke kami kemarin, saya diminta yang pertama untuk memastikan jalannya pemerintah di Tulungagung,” ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, saat mendampingi Plt Bupati Ahmad Baharudin usai rapat staf di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung.
Selanjutnya yang kedua, menurut dia, diminta untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Kemudian kami diminta menyampaikan mitigasi supaya kejadian kemarin tidak terjadi lagi dan memotivasi ASN di Kabupaten Tulungagung,” bebernya.
Efrimeiriza menyebut empat arahan Mendagri dan Dirjen Otda Kemendagri itu agar dikonsolidasikan dengan Plt Bupati Ahmad Baharudin. Bahkan sudah pula disampaikan pada seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Menjawab pertanyaan, Efrimeiriza menyatakan setiap kejadian OTT oleh KPK, termasuk kejadian di Tulungagung menjadi atensi atau perhatian dari Kemendagri.
“Kami berusaha agar tidak terjadi lagi. Tapi kami juga tidak bisa memastikan. Wallahuaklam. Berulang kembali atau terhenti itu tergantung dari pribadi masing-masing kepala daerah,” paparnya.
Ia menandaskan evaluasi terus dilakukan oleh Kemendagri. Termasuk turun ke daerah untuk menyampaikan empat hal seperti yang disampaikan pada Plt Bupati Ahmad Baharudin dan seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Soal Ahmad Baharudin yang hanya sebagai pejabat pelaksana tugas, Efrimeiriza mengatakan tidak akan menggangu jalannya pemerintahan. Meski untuk pengisian kepegawaian dan kelembagaan harus tetap minta izin pada Mendagri.
“Untuk pengisian Jabatan, harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau mau pengisian jabatan izin dulu dengan Mendagri,” terangnya.
Soal berapa lama jabatan pelaksana tugas sebagai Bupati Tulungagung akan diemban Plt Bupati Ahmad Baharudin, Efrimeiriza menyatakan paling lama tiga bulan dan bisa diperpanjang.
“Kita sedang menunggu putusan inkrah (kasus OTT KPK pada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo),” pungkasnya. [wed.kt]




