27 C
Sidoarjo
Tuesday, August 25, 2026
spot_img

Kejari dan Pemdes se-Kota Batu Jajaki MoU Lebih Terarah dan Efektif


Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Desa se-Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penjajakan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di aula lantai 3 kantor Kejari pada Senin (24/8) siang.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperbarui dan memperkuat kerja sama kelembagaan yang telah terjalin, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Dalam momentum ini, sebanyak 19 Kades yang dikoordinir Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko memaparkan permohonan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa se-Kota Batu dengan Kejari setempat.

Kedatangan 19 Kepala Desa se-Kota Batu ini diterima langsung Kajari Batu, Arya Wicaksana SH MH. Ia didampingi Kepala Seksi (Kasie) Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Muhamad Nendri Adiyanto SH MH, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Batu.

“Kami secara resmi mengajukan permohonan penjadwalan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Batu sebagai bagian dari upaya untuk memperbarui dan memperkuat kerja sama kelembagaan yang telah terjalin selama ini,” ujar Wiweko, Senin (24/8).

Penjajakan ini juga menjadi momentum untuk membahas rencana dan ruang lingkup kerja sama ke depan. Diharapkan sengan pembaruan perjanjian ini akan membuat kerja sama antara Pemerintah Desa yang ada si Kita Batu dapat berjalan secara terarah, efektif, dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Berita Terkait :  BKPSDM Tuban Gelar Tes Kompetensi untuk PPPK Paruh Waktu

“Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan, Kejaksaan Negeri Batu dan Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan serta mendukung terciptanya pelaksanaan tugas yang profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arya Wicaksana.

Sebelummya, Kejari Kota Batu juga melakukan upaya meminimalisir resiko penyelewengan Dana Desa dan aset- aset yang dimiliki desa. Untuk itu Kejari menggandeng para Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu untuk melakukan mitigasi terhadap resiko- resiko tersebut.

Sebagai upaya preventif memitigasi resiko pengelolaan anggaran dan aset yang ada di desa ini, Kejari mengoptimalkan program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa. Adapun obyek yang rentan bermasalah dengan hukum di antaranya pengelolaan Dana Desa dan aset- aset milik desa maupun kelurahan.

Jaga Desa merupakan program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel. Dalam hal ini terdapat fungsi lain Kejaksaan dalam memitigasi resiko pelanggaran hukum di pemerintahan desa yaitu, Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sebagai JPN, jaksa di Kejari Kota Batu siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara. Dan fungsi ini juga berlaku sampai tingkat desa baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun berkaitan akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, Kejari Kota Batu akan melakukan penguatan peran Rumah Restorative Justice (RJ). Untuk itu akan dibentuk mediator- mediator di setiap desa/kelurahan untuk mengoptimalkan fungsi RJ ini. Diharapkan hal ini bisa mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial sekaligus pembinaan masyarakat. [nas.gat]

Berita Terkait :  Sidak Pasar, Wali Kota Kediri Temukan Lonjakan Harga Cabai dan Minyak Kurang Takaran

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!