32.6 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

Kadin Terbelah (Lagi)?

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin), sudah selesai digelar, dengan memilih Ketua umum baru. Munaslub, konon sebagai respons ke-galau-an permintaan Kadin Daerah, dan asosiasi yang “ter-marjinal,” tidak memperoleh pekerjaan dari {Pemerintah Daerah). Maka perlu dilaksanakan Munaslub, sekaligus menegakkan peraturan Kadin sebagai organisasi independen, bukan bagian dari gerakan politik praktis. Walau sebenarnya, sangat sulit membersihkan aroma politik dalam Kadin.

Sudah terkuak, alasan Munaslub Kadin, beraltar politik. Karena Ketua Umum Kadin (pusat) menjadi Ketua Tim Sukses pasangan Ganjar – Mahfud, dalam Pilpres 2024. Konon, keterlibatan Ketua Umum Kadin melanggar ADART (Anggaran Dasar dan anggara Rumah Tangga). Khususnya pasal 14. Yakni, “Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik, dan/atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.”

ADART tertuang dalam Keppres (Keputusan Presiden) No 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri. Tetapi Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kadin periode 2021 – 2026), sebagai Ketua Tim Sukses pasangan Ganjar – Mahfud, kalah dalam Pilpres 2024. Sehingga harus menanggung risiko politik, dilengserkan dari Kadin. Munaslub Kadin telah memilih Anindya Bakrie, sebagai Ketua Umum.

Padaal dahulu, Arsjad Rasjid, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin, dalam Munas ke-8 di Sulawesi Tenggara. Saat ini, Kadin menjadi wadah lebih dari 160 asosiasi dan perkumpulan perusahaan yang tersebar seluruh Indonesia. Hampir seluruh pengusaha yang bergabung bergerak di bidang pertambangan dan energi, berada dalam orgaisasi Kadin. Begitu pula pengusaha makanan dan minuman, pertanian dan kehutanan, konstruksi dan properti sampai pariwisata, hotel, keuangan, dan jasa profesi.

Berita Terkait :  Retensi dan Rotasi Pengajar di Sekolah Pesantren

Karena keanggotaannya yang luas, maka wajar, Kadin menjadi incaran politisi, dan pejabat pbulik (politik). Sampai terjadi “kembaran” Kadin. Misalnya, sejak tahun 2017, sudah terdapat organisasi KADIN (Kamar Dagang dan Industri) terpecah, hingga di daerah-daerah. Telah terdapat “kembaran” wadah berhimpun pengusaha, sebagai induk organisasi seluruh jenis usaha. Selain itu, terdapat beberapa asosiasi usaha sektoral (satu jenis usaha).

Tidak tunggal, menjadi keniscayaan asosiasi (organisasi perhimpunan) pengusaha. Juga terdapat “kasta” usaha, sesuai UU (Undang-undang). Yakni, usaha besar, menengah, kecil, dan mikro. Itu menyebabkan KADIN kehilangan peran ke-tunggal-an. Sehingga memerlukan re-orientasi organisasi. Dulu, kesertaan dalam KADIN dianggap sangat strategis, sebagai “gerbang” memperoleh jatah proyek pemerintah. Tetapi sejak kepemimpinan presiden Jokowi, Kadin, sudah terbelah sejak 2017.

Perpecahan Kadin sampai ke tingkat daerah (Kadinda). Sehingga sering merepotkan Kepala Daerah. Tetapi banyak Gubernur, serta Bupati dan Walikota, “mengayomi” kedua Kadinda. Tak jarang pula, samasekali tidak melayani kedua kubu. Seluruh proyek dan program pemerintah dilaksanakan sesuai prosedur tender. Tidak diperlukan rekomendasi Kadin (dan Kadinda).

Seiring gerakan reformasi politik, banyak ormas (organisasi kemasyarakatan), mengalami “pecah kongsi.” Terbelah menjadi beberapa organisasi sektoral. Semula, seluruh ormas “di-harmonisasi” oleh rezim, sebagai penyokong kekuatan politik penguasa. Seluruh ormas wajib berhimpun dalam wadah tunggal yang di-inisiasi oleh pemerintah. Tak terkeculi organisasi ke-agama-an.

KADIN, termasuk yang diproklamirkan sebagai wadah tunggal organisasi pengusaha melalui (UU) undang-undang. Yakni, UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Maka praktis seluruh organisasi ke-profesi-an, dan organisasi usaha per-ekonomi-an, dikontrol efektif oleh pemerintah. Magnet kontrol yang sangat pragmatis. Karena berhubungan dengan pelaksanaan proyek APBN, juga APBD Propinsi dan APBD Kabupaten dan Kota. Walau sebenarnya tidak penting benar, Kadin baru atau lama. Asalkan dapat menggerakkan roda perekonomian.

Berita Terkait :  Kearifan Lokal Menjaga Bumi

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img