Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyoroti aspek sanitasi, pengelolaan limbah, dan kualitas air sebagai fondasi utama perlindungan kesehatan publik.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Jatim menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari aman tidaknya makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Emil saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan bertema Diseminasi Keamanan Pangan Dan Peningkatan Kapasitas Juru Masak Serta Ahli Gizi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Widya Mandala Hall, Surabaya, Senin (2/6).
Dalam forum itu, ia menempatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan kualitas air sebagai tiga titik krusial yang harus dipenuhi setiap satuan pelayanan sebelum beroperasi penuh.
Emil menekankan bahwa pengawasan MBG tidak boleh berhenti pada hasil akhir, melainkan harus dimulai sejak proses produksi makanan. Pendekatan itu penting untuk mencegah risiko kontaminasi sejak awal, terutama pada dapur pelayanan gizi yang melayani jumlah penerima cukup besar.
“Program MBG bukan hanya tentang menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem pangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Karena itu aspek keamanan pangan dan kualitas proses harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Menurut Emil, kekuatan program justru terletak pada kemampuan pemerintah memastikan standar kesehatan dijalankan secara konsisten di lapangan. Karena itu, aspek sanitasi dan kepatuhan teknis tidak boleh dianggap sebagai pelengkap administratif, melainkan bagian inti dari perlindungan masyarakat.
Satgas MBG Jawa Timur kini memberi perhatian khusus pada percepatan penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sertifikat ini menjadi salah satu indikator bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan, sehingga layak melayani konsumsi publik.
Selain SLHS, persyaratan teknis lain seperti IPAL dan kelayakan air juga ikut dipetakan dalam proses pengawasan. Hal ini dilakukan karena pengelolaan limbah dan sumber air bersentuhan langsung dengan keamanan pangan serta kesehatan lingkungan di sekitar fasilitas pelayanan.
“Kami terus menjaga agar data tetap terus diupdate karena sifatnya sangat dinamis. Koordinasi kami perkuat terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, IPAL, dan berbagai sertifikasi lainnya yang menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas layanan MBG,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah SPPG yang mengalami suspend juga telah diidentifikasi persoalannya, mulai dari kualitas air, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga syarat teknis lain yang berkaitan dengan kelayakan operasional.
“Semua persoalan tersebut terus kami identifikasi dan koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku” ungkapnya.
Dalam penguatan pengawasan itu, struktur Satgas MBG di kabupaten/kota melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah, kepala Bappeda, kepala dinas kesehatan, hingga kepala dinas ketahanan pangan. Model ini dipakai untuk mempercepat penyelesaian kebutuhan administrasi maupun teknis, terutama yang berkaitan dengan standar sanitasi dan kelayakan operasional dapur layanan.
“Kami terus berbenah dalam mencari positioning dan struktur kerja yang paling efektif. Termasuk membantu dapur atau SPPG yang mengalami suspend agar dapat memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi.” jelasnya.
Emil juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menjadi titik hambat ketika SPPG sudah berupaya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau SPPG sudah menunjukkan keseriusan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, jangan sampai justru terjadi bottlenecknya ada di tingkat pemerintah daerah. oleh karena itu kami terus mengawal agar seluruh proses perizinan dan sertifikasi dapat berjalan dengan baik.” ujarnya.
Dari perspektif kesehatan publik, penguatan SLHS, IPAL, dan kualitas air dipandang sebagai langkah preventif agar program MBG benar-benar memberi manfaat tanpa memunculkan risiko baru. Emil menilai, pengawasan berbasis proses menjadi penting agar potensi gangguan keamanan pangan bisa dicegah sebelum berdampak pada penerima manfaat.
“Kita tidak menunggu sampai terjadi masalah baru melakukan pembenahan. Justru proses harus dijaga sejak awal agar potensi risiko dapat diminimalkan dan penerima manfaat memperoleh perlindungan yang maksimal.” tegasnya.
Hingga 1 Juni 2026, Program MBG di Jawa Timur telah menjangkau sekitar 8,95 juta penerima manfaat. Pelaksanaannya didukung oleh 4.488 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan 4.086 unit telah beroperasi dan 402 unit lainnya masih dalam tahap persiapan.
Data tersebut menunjukkan skala pelaksanaan yang besar, sehingga standar sanitasi dan kelayakan lingkungan dinilai semakin penting untuk dijaga secara ketat.
Emil menutup dengan optimisme bahwa penguatan sistem keamanan pangan akan berdampak langsung pada kualitas program secara keseluruhan. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Satgas MBG akan terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar program berjalan aman, berkualitas, dan memberi perlindungan optimal bagi masyarakat. [aya.kt]


