Subandi – Kepada 254 orang Kepala Sekolah SD dan SMP, yang dilantik, Bupati Sidoarjo Subandi memberikan amanat tegas, bahwa jabatan yang diberikan adalah amanah besar.
Mereka harus bisa memastikan tidak ada lagi anak di Kabupaten Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi. Semua anak harus mendapat kesempatan untuk berkembang. Itu mendukung program prioritas Pemkab Sidoarjo. Salah satunya adalah program 20.000 beasiswa pendidikan.
Tugas dari Bupati Sidoarjo itu, juga disampaikan dihadapan para pejabat di lingkungan Dikbud Kabupaten Sidoarjo, saat acara pelatihan kepala sekolah yang digelar di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo tersebut.
Dipercaya menjadi seorang kepala sekolah, para Kepala sekolah yang dilantik, diingatkan Bupati Subandi, harus mampu memegang teguh tanggung jawab memimpin satuan pendidikan. Dengan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo.
“Saya ingatkan sekali lagi, jabatan kepala sekolah bukanlah tempat mencari pangkat dan jabatan, melainkan ruang untuk menunjukkan kinerja terbaik, memberikan manfaat nyata bagi pembangunan SDM di kabupaten Sidoarjo,” komentarnya, Kamis (12/8) kemarin
Membangun SDM dari sekolah, kata Subandi, merupakan bagian penting dari pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Karena sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2025-2030. Yakni menata desa, membangun kota. Menuju Sidoarjo Metropolitan Inklusif, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dari sekolah yang maju, lanjut Subandi, akan bisa lahir kepemimpinan yang mampu menggerakkan. Maka para guru harus bisa memastikan setiap anak mendapat pendidikan bermutu, serta membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak-anak didiknya.
Diingatkan juga agar tidak ada kepala sekolah di Kabupaten Sidoarjo yang tersangkut kasus hukum, akibat buruknya pelaksanaan program revitalisasi di sekolahnya.
Subandi berpesan agar kepala sekolah meminta pendampingan dari Inpektorat Kabupaten Sidoarjo dala menjalankan program swakelola tersebut.
Data dari Dikbud Sidoarjo, dari 254 kepala sekolah yang dilantik, 90 kepala sekolah SD negeri merupakan jabatan hasil promosi. Sisanya hanya bergeser te mpat saja.
Sedangkan jabatan promosi kepala sekolah SMP negeri diisi sebanyak 12 orang. Sisanya hanya mutasi ke SMP negeri lain, yaitu sebanyak 15 orang. Ditegaskan, pengisian jabatan kepala sekolah ini bebas dari titipan.
Diyakini 100 persen tidak ada gratifikasi. Jika suatu saat diketahui ada gratifikasi dalam pengisian jabatan kepala sekolah, sanksinya tegas. Yaitu, diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) dan sebagai guru. [kus.gat]


