27.8 C
Sidoarjo
Sunday, August 2, 2026
spot_img

Forum Konsultasi Publik 2026, Ajang Kemajuan Standar Layanan RSD Prof dr Moeljono-Menur

Pemprov Jatim, Bhirawa. – Rumah Sakit Jiwa Menur yang kini sudah berganti nama menjadi RSD Prof dr Moeljono – Menur mengajak para stakeholder untuk bersama-sama berkembang melalui Forum Konsultasi Publik 2026. Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Graha Menur Lantai 2 Surabaya, Kamis (30/7) lalu ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, akademisi, organisasi profesi, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Timur dan unsur masyarakat pengguna layanan RS Menur.

Forum Konsultasi Publik 2026 ini diharapkan bisa menjadi wadah partisipasi publik dalam memberikan masukan dan kemajuan terhadap standar pelayanan di RSD Prof dr Moeljono – Menur. Direktur RS Menur, drg. Vitria Dewi, M.Si, menyampaikan bahwa peran serta keterlibatan stakeholder dan masyarakat sangat penting untuk peningkatan mutu layanan RSD Prof dr Moeljono – Menur. “Kami siap menerima kritikan, saran maupun masukan dari instansi pemerintah, akademisi, organisasi maupun masyarakat demi kemajuan RSD Prof dr Moeljono – Menur,” terangnya, Minggu (2/8).

drg. Vitria menambahkan untuk merubah nama dari RS Jiwa Menur berubah menjadi RSD Prof dr Moeljono – Menur juga penuh perjuangan. “Karena kami ingin merubah stigma bahwa di RS Jiwa Menur ini tidak hanya bisa melayani gangguan jiwa saja melainkan juga tindakan medis pada umumnya,” jelasnya.

Maka, dengan diubahnya nama menjadi RSD Prof dr Moeljono – Menur ini harapannya pandangan masyarakat bisa berubah. “Untuk itu, kami butuh kritikan, saran maupun masukan dari semua lapisan masyarakat serta pengguna layanan RSD Prof dr Moeljono – Menur,” tuturnya.

Berita Terkait :  Semarak Sembako Murah dan Barbeku Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 16

Forum Konsultasi Publik 2026 yang dikemas dengan diskusi dan menjawab masukan-masukan terhadap percepatan layanan, penyederhanaan alur hingga prioritas antri pengambilan obat, penguatan rehabilitasi dan layanan BPJS ini berlangsung dengan dinamis.

“Kamis akan menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima, dengan dukungan lintas sektor, forum ini menjadi langkah strategis memperkuat pelayanan yang responsif, inklusif dan berorientasi pada kebutuhan pasien,” jelas drg. Vitria.

Terkait dengan pelayanan BPJS, drg. Vitria berharap supaya batas waktu menanggung pasien terapi bisa diperpanjang usianya lebih dari 7 tahun.

“Saat ini batas usia untuk terapi pasien yang dalam gangguan kejiwaan hingga 7 tahun, sementara terapi ini tidak terbatas waktunya. Untuk itu kami berharap dari BPJS bisa mempertimbangkan dalam menambah usia untuk terapi,” paparnya.

Namun, drg. Vitria juga menegaskan bahwa hasil baik tidaknya pasien itu juga lingkungan keluarga sangat menentukan. “Pernah ada pasien saya itu lebih suka berada di RS daripada dirumah. Setelah kami cek ternyata si pasien ini kalau dirumah selalu dibuat marah, disalah-salahkan hingga dikucilkan. Sedangkan pasien ini harusnya bisa membaik kalau lingkungannya mendukung,” pungkasnya.[riq.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!