25 C
Sidoarjo
Tuesday, April 22, 2025
spot_img

Efisiensi Anggaran, Perdin Pemkab Bojonegoro Dipangkas 51 Persen

Pemkab Bojonegoro, Bhirawa
Anggaran perjalanan dinas (Perdin) ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro turut terdampak kebijakan efisiensi sebagaimana diatur sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, menjelaskan pemangkasan anggaran perjalanan dinas ASN dipangkas Rp60 miliar atau dikurangi 51 persen, itu salah satu poin dari instruksi.

“Minimal belanja perjalanan dinas pengurangan sebesar 50 persen,” jelasnya, kemarin (16/4).

Dia menjelaskan, perjalanan dinas semula sebesar Rp123 miliar, kemudian menjadi Rp60 miliar setelah ada instruksi efisiensi dari presiden. Nominal tersebut tidak hanya ASN, tapi juga perjalanan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) juga terkena efisiensi.

“Itu sesuai yang diatur dalam Inpres Presiden, kemarin dari DPRD juga sudah setuju terkait efisiensi perjalanan dinas ini,” kata Nur Sujito.

Efisiensi anggaran ini nantinya akan dialihkan untuk sejumlah sektor. Diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, sanitasi dan infrastruktur, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya berorientasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya transfer DAU untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1 triliun, karena kebijakan efisiensi sehingga berkurang. Dia mengungkapkan dana alokasi umum (DAU) berkurang sebesar Rp8,87 miliar, sehingga Bojonegoro pada tahun 2025 hanya menerima Rp995 miliar anggaran transfer.

“Semula menerima transfer DAU sebesar Rp 1 triliun, karena kebijakan efisiensi sehingga berkurang,” pungkasnya. [bas.dre]

Berita Terkait :  Efisiensi Anggaran, Pemkab Malang Tetap Beri Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jatim

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru