Kab Malang, Bhirawa – Badan Gizi Nasional (BGN) kini memperketat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan bergizi Gratis (MBG), di wilayah Kabupaten Malang. Pendistribusian MBG tersebut kini memasuki fase pengawasan yang semakin ketat.
Dengan pengawasan semakin ketat dalam pendistribusian MBG, hal ini langsung disikapi Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Jawa Timur (Jatim). Dengan BGN melakukan pengawasan yang ketat, maka Gapembi Jatim mengingatkan lepada seluruh SPPG agar disiplin mematuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh BGN.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gapembi Jatim Makhrus Sholeh, Senin (17/8), kepada wartawan menegaskan, bahwa standar operasional dan keamanan pangan harus dijalankan tanpa kompromi. Sehingga pengawasan wajib dilakukan secara menyeluruh dan ketat, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, hingga makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat guna mencegah resiko keracunan. “BGN telah mengeluarkan tujuh poin utama yang wajib menjadi perhatian penuh bagi pengelola SPPG,” ujarnya.
Tujuh point utama tersebut, dia katakan, yang wajib menjadi perhatian penuh bagi pengelola SPPG di lapangan, baik untuk kepala SPPG, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), maupun mitra BGN yakni pengelola SPPG. Salah satunya adalah kepala unit diwajibkan hadir langsung di lokasi operasional, terutama pada waktu-waktu krusial, dan tidak hanya melimpahkan pengawasan kepada ahli gizi atau asisten lapangan.
Selain itu, pengelola SPPG harus disiplin melakukan pengisian data pada sistem Prosedur Operasional Pemantauan (POP) atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasiona (SIPGN) secara rutin, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari tindakan tegas akibat ketidakpatuhan.
“Pemeriksaan ketat juga diberlakukan terhadap kualitas bahan, metode penyimpanan, kebersihan lingkungan, serta kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja,” terang Makhrus.
Dia melanjutkan, terkait kelengkapan Administrasi, karena setiap SPPG wajib merampungkan kelengkapan profil administrasinya untuk mencegah kendala birokrasi yang berisiko memicu sanksi penghentian sementara (suspend). Bahkan, pengelola diminta aktif memantau surat elektronik (email) resmi serta segera menindaklanjuti surat penetapan atau dokumen kedinasan lainnya dari BGN. Sebab, setiap paket makanan yang disalurkan wajib dilengkapi dengan keterangan batas waktu konsumsi agar dikonsumsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan operasional melibatkan SPPI sebagai pengawas lapangan. Mitra SPPG bertanggung jawab menyediakan fasilitas tempat, alat, dan perlengkapan. Sementara, SPPI memastikan operasional berjalan sesuai aturan,” papar Makrus.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengatakan, bahwa pihaknya mempertegas komitmen pengawasan dengan menetapkan empat kondisi utama yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi suspend atau penghentian sementara bagi operasional SPPG. Karena ada empat dasar utama yang menjadi pedoman untuk memberikan sanksi Suspend bagi SPPG yang menyalahi aturan. Dan keempat itu, antara lain adanya laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga kuat bersumber dari makanan yang disalurkan.
Selanjutnya, masih kata dia, kondisi fisik bangunan SPPG tidak memenuhi standar maupun persyaratan teknis dalam petunjuk teknis, dan yang ketiga itu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak tersedia, tidak berfungsi, atau belum memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
”Yang keempat itu, SPPG harus bisa memenuhi kewajiban pelayanan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat,” pungkasnya. [cyn.kt]


