Kota Pasuruan, Bhirawa
Sengkarut masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Pasuruan terus menggelinding. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan tak mau kecolongan. Korps penegak perda lingkungan itu langsung pasang mata, memelototi enam SPPG yang operasionalnya sempat dihentikan total (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tim DLHKP bergerak melakukan pengawasan ketat, Senin (8/6). Hasilnya, masih ada temuan minor. Petugas mendapati beberapa instalasi pengolahan limbah yang dipasang ternyata belum klop dengan regulasi.
Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Rizal, menyampaikan pihaknya tidak memberikan toleransi terkait urusan limbah ini. Apalagi, mayoritas lokasi SPPG tersebut berada di tengah kepungan permukiman padat penduduk. “Dari enam SPPG itu, sebagian proaktif melakukan konsultasi ke kantor. Sebagian lagi langsung kami datangi ke lokasi untuk dicek fisiknya,” tandas Rizal.
Diketahui, daftar SPPG di Kota Pasuruan yang kena semprit BGN meliputi SPPG Purworejo (Yayasan Oda Masa Depan Utama), SPPG Purutrejo (Yayasan PP An Nashir) serta SPPG Kebonagung (Yayasan Rumah Juang Garuda Emas).
Kemudian, SPPG Purutrejo 2 (Yayasan Salafiyah Syafi’iyah Pendarungan), SPPG Purworejo 3 (Yayasan Sayap Pangan Dirgantara) hingga SPPG Bukir (Yayasan Pendidikan Anak Islam Khoirur Rohman) Di wilayah Kabupaten Pasuruan, ada SPPG Gajahrejo Purwodadi (Yayasan Cinta Suroya Abadi) dan SPPG Raci Bangil (Yayasan Adi Upaya).
Rizal menginstruksikan para pengelola yayasan penyedia gizi tersebut untuk segera melakukan renovasi total pada sistem pembuangan mereka. Air sisa produksi wajib diolah sampai klir dan memenuhi standar baku mutu sebelum dilepas ke saluran umum.
Tak pelak, pengawasan makin diperketat usai petugas mengendus adanya pola pembuangan limbah yang dinilai berisiko. Yakni, adanya tangki penampungan yang sistem pengurasannya memakai jasa pihak ketiga secara berkala. “Ada salah satu SPPG yang polanya begitu (pakai pihak ketiga, red). Dikuras dalam waktu tertentu. Model-model seperti itu yang harus diawasi ekstra ketat,” tegas Rizal.
Alasan DLHKP bersikap saklek bukan tanpa sebab. Jika IPAL dibiarkan tidak berfungsi dengan baik, maka dampaknya bisa fatal bagi warga Kota Pasuruan. Limbah beracun dan patogen yang meluber rawan merusak ekosistem, mempercepat penularan penyakit, hingga bikin kualitas air sumur warga drop. “Dan intinya adalah instalasi IPAL harus benar-benar sesuai aturan dan bekerja maksimal,” tandas Rizal.
Untuk diketahui, lampu merah operasional ini menyala setelah BGN mengeluarkan surat keputusan suspend. Gembok operasional baru bakal dibuka kembali jika pihak pengelola menyerahkan bukti otentik perbaikan IPAL serta dokumen pendukung yang sah ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.[hil.ca]


