Kab Malang, Bhirawa
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang telah mengambil langkah tegas guna mengantisipasi terulangnya polemik pada program bongkar ratoon atau peremajaan tanaman tebu dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga pada tahun anggaran 2026, DTPHP memperketat evaluasi dan pengawasan lapangan secara menyeluruh.
Kepala DTPHP Kabupaten Malang Avicenna Medisica Saniputera, Minggu (24/5), kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya kini mengoptimalkan peran penyuluh pertanian. Sedangkan langkah ini diambil demi memastikan program strategis nasional agar berjalan tepat sasaran dan meminimalkan kendala teknis di lapangan.
“Kami mengevaluasi kekurangan di tahun 2025 lalu, agar tidak terulang lagi di tahun 2026 ini. Sehingga penyuluh harus benar-benar melakukan ground checking lokasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) agar data yang diajukan riil dan sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Dia mengaku, bahwa polemik pada tahun anggaran sebelumnya dipicu oleh kurangnya koordinasi dengan para petani. Dalam program berskala nasional ini, posisi DTPHP Kabupaten Malang murni bertindak sebagai fasilitator. Sebagai bentuk evaluasi, DTPHP kini berfokus pada tiga tahapan utama dalam pelaksanaan Program Ratoon 2026. Dirinya juga memastikan lahan yang diusulkan oleh calon petani benar-benar siap untuk ditanami.
Selain itu, juga memastikan jumlah bantuan benih sesuai kebutuhan dan waktu pengirimannya selaras dengan kesiapan lahan petani. Dengan begitu, nantinya jangan sampai benih datang saat lahan belum siap, atau sebaliknya. Hal itu bisa memicu protes petani dan salah paham.
Avisenna juga memastikan bantuan operasional ditransfer langsung ke rekening kelompok tani tanpa potongan apa pun, dan harus 100 persen diterima petani. Sehingga demi mendukung kelancaran program tersebut, koordinasi antara penyuluh dan koordinator lapangan juga diperkuat agar setiap potensi kendala dapat dimitigasi lebih dini. Sedangkan program bongkar ratoon di Kabupaten Malang ditargetkan mampu menjangkau lahan seluas 7.500 hektare.
Saat ini, seluas 5.000 hektare lahan indikatif telah masuk dalam tahap perencanaan awal. Dan program bongkar ratoon tersebut didukung oleh dua Pabrik Gula (PG) Krebet Baru dan PG Kebonagung.
“Kami dorong secara bertahap. Nantinya, usulan CPCL akan diverifikasi oleh Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) Jawa Timur agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis,” tambahnya.
Perlu diketahui, pelaksanaan proyek bongkar ratoon tebu di Kabupaten Malang kini tengah mendapat sorotan dari berbagai pihak. Karena berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek pengadaan bantuan bibit tersebut diduga dikerjakan oleh CV LB, sebuah perusahaan rekanan yang berdomisili di Kabupaten Blitar. Sistem pengadaan ini memunculkan spekulasi di tingkat lokal.
Diduga ada keterlibatan perusahaan tersebut dijembatani oleh seorang oknum Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Malang berinisial MCS, yang bertindak sebagai pelaksana proyek di lapangan. [cyn.kt]


