Gresik, Bhirawa – Persoalan perizinan operasional pondok pesantren (ponpes) Gresik, masih menyisakan pekerjaan besar. Dari 211 pondok pesantren yang telah mengantongi Izin Operasional (IJOP) aktif, baru dua lembaga yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kesenjangan pemenuhan dokumen, menjadi perhatian serius DPRD.
Persoalan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi, dan diskusi antara Syahrul Munir dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muhammad Ali Faiq di kantor Kemenag Gresik. Salah satu agenda utama pertemuan, adalah menyinkronkan data pesantren sekaligus memetakan kendala pengurusan IJOP.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, mendorong adanya pendampingan lintas sektor. Agar pesantren tidak kesulitan memenuhi persyaratan administrasi, maupun teknis bangunan. Sinkronisasi data antara organisasi perangkat daerah (OPD), di lingkungan Pemkab Gresik. Dengan Kemenag menjadi langkah mendasar, yang harus segera dilakukan. Sebab, perbedaan data berpotensi menghambat ketepatan kebijakan, termasuk dalam penyaluran bantuan kepada lembaga pesantren.
“Yang paling krusial hari ini, adalah sinkronisasi data antara yang dimiliki dinas dengan Kemenag Gresik. Ini perlu kita sinergikan, agar datanya lebih akurat,” ujarnya.
Selain persoalan data, juga pemenuhan persyaratan teknis bangunan yang masih menjadi kendala bagi sejumlah pesantren. Terutama ponpes yang mengurus izin operasional sejak 2021 ke atas, yang masih menghadapi kesulitan melengkapi dokumen PBG dan SLF.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibebankan kepada pesantren semata. Terlebih, Gresik dikenal sebagai Kota Santri. Dengan ratusan lembaga pesantren yang memiliki kontribusi besar, dalam pendidikan keagamaan dan pembinaan masyarakat.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, perlu ada pendampingan kepada pondok pesantren. Termasuk pesantren yang sudah lama memiliki izin operasional, tetapi belum mempunyai PBG dan SLF,” tegasnya.
DPRD akan mendorong forum pembahasan lanjutan, dengan melibatkan instansi terkait. Forum diharapkan mampu merumuskan langkah konkret, untuk membantu pesantren memenuhi persyaratan teknis bangunan. Tanpa mengabaikan regulasi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pesantren dalam memenuhi persyaratan teknis bangunan.
Sementara Kepala Kemenag Gresik Muhammad Ali Faiq mengungkapkan, dari 211 pondok pesantren yang telah memiliki IJOP aktif, baru dua ponpes yang sudah mengantongi PBG dan SLF. Pertemuan dengan DPRD Gresik, juga membahas penyesuaian kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru. Yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025, regulasi menjadi salah satu acuan. Dalam pembahasan penyelesaian persoalan, pengajuan maupun pembaruan IJOP pesantren.
“Untuk yang sudah memiliki SLF dan PBG, saat ini masih dua pondok pesantren. Ini yang terus membutuhkan pendampingan, Sinergi antara Kemenag, Pemkab, dan DPRD Gresik. Diharapkan melahirkan skema pendampingan lintas sektor, persoalan administrasi dan kelayakan bangunan dapat diselesaikan secara bertahap.”jelasnya. [kim.kt]


