Gresik, Bhirawa – Menindaklanjuti audiensi dengan Forum Peduli Gresik (FPG), Komisi I DPRD Kabupaten Gresik bersama sejumlah OPD terkait menggelar rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir. Fokus pembahasan tertuju pada penanganan penyakit masyarakat, dengan rekomendasi pengawasan ketat di titik-titik rawan gangguan ketertiban umum.
“Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara rutin, terencana, dan berkelanjutan. Jangan sampai penertiban hanya muncul ketika ada laporan atau persoalan sudah terjadi,” tegas Syahrul, Kamis (30/7/2026).
DPRD menekankan bahwa penanganan persoalan ketertiban tidak boleh bersifat sesaat. Oleh karenanya, Satpol PP didorong melaksanakan operasi gabungan secara berkala, minimal sebulan sekali, terutama di kawasan yang telah teridentifikasi rawan pelanggaran. Operasi akan melibatkan TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, pemerintah desa, dan unsur wilayah terkait.
Kawasan prioritas yang menjadi sasaran pengawasan meliputi Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Tenggulunan, Banjarsari, Betiring, hingga Jalan Raya Duduksampeyan. Di sejumlah titik tersebut ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Berdasarkan laporan Satpol PP, di kawasan Jalan Noto Prayitno petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, ditemukan sejumlah warung yang memiliki bilik atau kamar tertutup yang diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas melanggar norma kesusilaan. Dari 15 warung yang disidak, seluruhnya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha.
Syahrul juga mendorong pemberlakuan jam malam bagi tempat usaha maupun pembatasan aktivitas bagi pelajar pada jam-jam tertentu. Penegakan Perda tidak boleh bersifat sporadis, melainkan harus menjadi sistem pengawasan yang berjalan terus-menerus. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama menjaga keamanan, ketentraman, serta kelestarian nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. [kim.kt]



Membuka blokir [Bank Jago] Anda bisa menghubungi CS Jago melalui Chat WhatsApp di [0813-2244-602 / 0831-6926-6221,] Atau Anda bisa pilih menu lupa [Username Atau Password] pada halaman login Aplikasi [Jago].
Cara membuka blokir Bank Jago yang terkunci (akun/kartu) dapat menghubungi Tanya Jago di 1500 746, via WhatsApp resmi, +62813-2244-602 / +62831-6926-6221 atau opsi “Lupa Password” di aplikasi. Untuk kartu debit, buka kunci langsung di menu Kartu Aplikasi.